Siapa bilang jadi pejabat itu gampang? Selain mikirin rakyat, ternyata ada side quest juga: gimana caranya nyembunyiin aset. Eits, jangan salah paham dulu. Artikel ini bukan tutorial, ya! Tapi, kita akan mengupas tuntas fenomena use of nominee alias numpang nama dalam kasus dugaan pencucian uang. Penasaran? Yuk, simak!
Korupsi dan pencucian uang memang sepaket maut yang bikin pusing tujuh keliling. Bayangkan, duit hasil korupsi disembunyiin rapi, seolah-olah bukan punya si koruptor. Nah, salah satu trik yang sering dipakai adalah use of nominee. Jadi, asetnya dibeli atau didaftarin atas nama orang lain. Ibaratnya, main petak umpet sama hukum.
Praktik use of nominee ini bukan barang baru. Dari zaman batu sampai era digital, modusnya ya gitu-gitu aja. Bedanya, sekarang makin canggih aja cara nyembunyiin jejaknya. Mulai dari pakai rekening bodong, perusahaan cangkang, sampai numpang nama tetangga sebelah. Kompleks, kan?
Apa Itu Use of Nominee dan Kenapa Jadi Masalah?
Secara sederhana, use of nominee adalah praktik menggunakan nama orang lain untuk memiliki atau mengelola aset, bisnis, atau hak tertentu. Biasanya, orang yang namanya dipinjam ini nggak punya kontrol penuh atas aset tersebut. Dia cuma jadi “boneka” si pemilik asli.
Kenapa ini jadi masalah besar? Karena praktik ini seringkali digunakan untuk menyembunyikan asal-usul aset yang mencurigakan. Aset hasil korupsi, narkoba, atau kejahatan lainnya bisa “disulap” jadi seolah-olah bersih karena dimiliki orang lain. Ini bikin penegak hukum kesulitan melacak dan menyita aset-aset tersebut.
Biar lebih jelas, coba kita bedah dari sudut pandang hukum. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), use of nominee termasuk dalam kategori penyembunyian atau penyamaran harta kekayaan hasil tindak pidana. Hukumannya? Jangan main-main, bisa dipenjara bertahun-tahun dan didenda miliaran rupiah!
Kasus Ridwan Kamil: Numpang Nama di STNK?
Nah, baru-baru ini, nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut terseret dalam dugaan kasus use of nominee. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menyelidiki dugaan bahwa ada beberapa kendaraan yang dibeli oleh Ridwan Kamil, tetapi didaftarkan atas nama pegawainya.
Menurut KPK, salah satu kendaraan, yaitu motor Royal Enfield, disita dari rumah Ridwan Kamil. Tapi, dokumen kepemilikannya (STNK) bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain. Bahkan, motor tersebut juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
Kenapa Pejabat Kok Hobi “Numpang”?
Pertanyaan bagus! Ada beberapa alasan kenapa pejabat atau orang kaya raya doyan banget main use of nominee. Yang pertama, jelas untuk menghindari pajak. Aset yang disembunyiin nggak akan kena pajak, kan? Yang kedua, untuk menghindari penyitaan jika terlibat kasus hukum. Yang ketiga, untuk menyembunyikan identitas asli si pemilik aset.
Dampak Buruk Use of Nominee Bagi Negara
Praktik use of nominee ini bukan cuma bikin pusing penegak hukum, tapi juga berdampak buruk bagi perekonomian negara. Korupsi dan pencucian uang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya. Duit yang seharusnya dipakai untuk membangun infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan, malah dikantongi segelintir orang.
Selain itu, use of nominee juga bisa merusak citra negara di mata internasional. Negara yang korupsinya merajalela akan dianggap tidak aman untuk berinvestasi. Investor jadi takut menanamkan modalnya di negara tersebut. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi jadi terhambat.
Mencegah dan Memberantas Use of Nominee: PR Kita Bersama
Memberantas use of nominee bukan perkara mudah. Butuh kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Penegak hukum harus lebih jeli dan proaktif dalam melacak aset-aset hasil kejahatan.
Langkah-langkah Strategis Melawan Use of Nominee
- Memperketat Identifikasi Beneficial Owner: Penting untuk mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari suatu aset atau perusahaan, bukan hanya siapa yang namanya tertera di dokumen.
- Pengawasan Transaksi Keuangan yang Lebih Ketat: Lembaga keuangan harus lebih waspada terhadap transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke pihak berwenang.
- Kerjasama Internasional: Kejahatan pencucian uang seringkali lintas negara. Kerjasama dengan negara lain penting untuk melacak dan menyita aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya korupsi dan pencucian uang serta bagaimana cara melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan.
Jadi, Apa Pelajaran yang Bisa Kita Ambil?
Kasus dugaan use of nominee yang melibatkan Ridwan Kamil ini jadi wake-up call bagi kita semua. Bahwa praktik-praktik kotor seperti ini masih sering terjadi. Sebagai generasi muda, kita punya tanggung jawab untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Caranya? Mulai dari hal-hal kecil, seperti tidak ikut-ikutan praktik suap atau gratifikasi, serta berani melaporkan jika melihat indikasi tindak pidana. Ingat, masa depan bangsa ini ada di tangan kita!