Siapa bilang bikin startup itu gampang? Ternyata, bikin perusahaan fiktif buat dapetin izin tinggal di Indonesia juga nggak semudah yang dikira. Dua warga negara Tiongkok baru-baru ini merasakan akibatnya.
Kisah Dua ‘Investor' yang Kurang Beruntung
Dunia imigrasi Indonesia memang penuh warna. Ada yang datang untuk liburan, bekerja, atau bahkan mencoba peruntungan sebagai investor. Tapi, ada juga yang mencoba jalan pintas, seperti dua warga negara Tiongkok berinisial ZM dan ZY ini. Mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara karena ketahuan pura-pura jadi investor dengan perusahaan yang ternyata… zonk!
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki penjamin untuk izin tinggal mereka. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Investasi mengonfirmasi bahwa perusahaan yang mereka klaim miliki ternyata fiktif belaka. Bisa dibilang, mereka ini adalah "investor halu".
ZM dan ZY dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 26 Juni lalu. Dan sebagai efek jera, mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan. Mungkin ini saatnya mereka mikir ulang business plan yang lebih realistis.
Rendra Mauliansyah, Kepala Kantor Imigrasi, menambahkan bahwa keduanya ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Kasusnya lumayan bikin geleng-geleng kepala.
ZM, dengan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) sebagai investor, mengaku sebagai pemilik PT LSTTI. Katanya sih, perusahaan ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, pas ditanya dokumen-dokumennya… silence. PT LSTTI pun ternyata nggak punya kegiatan operasional atau karyawan. Ibaratnya, perusahaan hantu.
PT. Fiktif: Dari Mana Datangnya?
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT LSTTI hanyalah virtual office yang terdaftar sejak 18 November tahun lalu. Nggak ada aktivitas bisnis atau administrasi yang tercatat. Jadi, bisa dibilang, ini adalah perusahaan yang hanya ada di atas kertas.
Sementara itu, ZY juga punya ITAS dan mengaku sebagai pemilik PT DHI, distributor es krim dan baja yang konon berdiri sejak 2022 di Pinangsia, Jakarta Barat. Kecurigaan muncul ketika dia nggak bisa menyebutkan jumlah karyawan perusahaannya. Waduh!
Lebih parah lagi, alamat perusahaan yang tertera ternyata adalah ruko empat lantai yang sudah lama kosong melompong. Mungkin es krimnya sudah mencair duluan sebelum sempat didistribusikan.
Pelajaran Berharga dari Kasus Ini
Kasus ZM dan ZY ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- Jangan coba-coba memalsukan identitas atau dokumen. Pemerintah Indonesia semakin ketat dalam pengawasan orang asing.
- Berinvestasi itu butuh modal, bukan cuma modal nekat. Membangun perusahaan fiktif hanya akan membawa masalah.
- Pentingnya validasi data. Sebelum mempercayai informasi, pastikan untuk melakukan pengecekan silang.
Hukum Karma di Dunia Imigrasi
Mungkin ZM dan ZY berpikir bahwa mereka bisa mengakali sistem. Tapi, ternyata hukum karma di dunia imigrasi bekerja dengan cepat. Mereka harus merasakan dinginnya sel tahanan dan pahitnya dideportasi.
Jangan Sampai Jadi ‘Investor Halusinasi'
Kalau kamu berencana untuk berinvestasi di Indonesia, pastikan semuanya legal dan transparan. Jangan sampai jadi "investor halusinasi" yang ujung-ujungnya dideportasi. Lebih baik konsultasi dengan ahli hukum dan konsultan bisnis yang terpercaya.
Indonesia Makin Ketat, Hati-hati Ya!
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam menindak pelanggaran keimigrasian. Jangan sampai niat baik untuk mencari rezeki di Indonesia malah berakhir dengan masalah hukum. Ingat, aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar.
Keimigrasian: Bukan Tempat Main-Main
Dunia keimigrasian bukanlah tempat untuk bermain-main. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti. Kalau kamu melanggar, siap-siap menerima konsekuensinya. Jadi, berhati-hatilah dan pastikan kamu selalu patuh pada hukum yang berlaku.
- Cek Ulang Legalitas. Sebelum berinvestasi, pastikan semua dokumen dan perizinan lengkap dan sah.
- Jangan Asal Pilih Alamat. Pastikan alamat perusahaan yang kamu gunakan benar-benar ada dan aktif.
- Transparansi adalah Kunci. Jujur dan terbuka dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Pesan Terakhir: Jangan Coba-Coba Deh!
Intinya, jangan coba-coba melakukan tindakan ilegal di Indonesia, apalagi yang berkaitan dengan keimigrasian. Kasus ZM dan ZY ini adalah bukti bahwa pemerintah Indonesia nggak main-main dalam menindak pelanggar. Lebih baik fokus pada cara yang legal dan halal untuk meraih kesuksesan.