Dark Mode Light Mode

Implikasi Pajak 0,25% Emas Batangan: Bank Bullion Terdampak, Konsumen Bebas

Siapa bilang pajak itu membosankan? Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru tentang pajak emas, dan percayalah, ini lebih seru dari sinetron sore. Kita akan membahas tuntas aturan mainnya, biar investasi emasmu tetap berkilau tanpa kejutan pajak yang bikin deg-degan.

Pajak Emas Terbaru: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

Pemerintah Indonesia, dengan segala kebijaksanaannya, menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian emas batangan oleh bullion banks mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan di sektor emas. Jangan panik dulu, ini tidak berlaku untuk kita-kita yang cuma beli perhiasan buat investasi jangka panjang.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang disahkan pada 28 Juli 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menghindari overlapping pemungutan pajak pada transaksi emas yang dilakukan oleh bullion banks. Jadi, intinya biar nggak ada pajak ganda yang bikin pusing kepala.

Sebelumnya, belum ada aturan spesifik yang mengatur PPh Pasal 22 pada aktivitas bullion banking. Akibatnya, PMK No. 48 Tahun 2023 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang digunakan sebagai acuan. Masalahnya, ketentuan dalam regulasi tersebut justru menimbulkan isu pajak ganda.

Bayangkan, berdasarkan PMK 48 Tahun 2023, penjual emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan ke bullion banks. Sementara itu, PMK 81 Tahun 2024 mewajibkan bullion banks untuk mengenakan pajak Pasal 22 sebesar 1,5 persen pada transaksi yang sama. Jadi, emasnya belum untung, pajaknya sudah bikin rugi duluan.

Selain itu, aturan sebelumnya memperbolehkan pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) pada impor emas batangan, yang menciptakan ketidakseimbangan antara pembelian domestik dan impor. Jadi, emas impor kayak punya privilege gitu, kan nggak adil buat pengusaha lokal.

Nah, dengan PMK 51 Tahun 2025 yang baru ini, pemerintah menunjuk lembaga keuangan bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pajak atas pembelian emas batangan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan sebesar 0,25 persen. Jadi lebih simpel, kan?

Siapa yang Bebas dari Pajak Emas Ini?

Jangan khawatir, ada pengecualiannya kok. Transaksi dengan nilai Rp10 juta atau kurang dibebaskan dari pajak. Jadi, buat kamu yang investasi emasnya masih receh, aman! Pemerintah juga menghapus skema pembebasan pajak untuk impor emas batangan. Artinya, emas impor sekarang dikenakan pajak yang sama dengan pembelian domestik. Fair enough!

“Beban pajak pada lembaga keuangan akan berkurang dengan tarif baru 0,25 persen, turun dari sebelumnya 1,5 persen,” jelas Wijayanto. Jadi, bullion banks juga nggak terlalu terbebani dengan aturan baru ini. Semua happy!

Kabar Baik! Pengecualian Pajak yang Perlu Dicatat

PMK 52 Tahun 2025 mengatur pengecualian spesifik dari PPh Pasal 22 atas transaksi emas. Pajak tidak akan berlaku untuk penjualan perhiasan emas atau emas batangan kepada tiga kelompok: konsumen akhir, Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil (UMKM) yang dikenakan PPh final, dan Wajib Pajak yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB Pasal 22).

Jadi, kalau kamu beli emas buat dipakai sendiri, buat jualan kecil-kecilan, atau memang punya SKB, nggak usah pusing mikirin pajak ini. Dijamin aman dan terkendali.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan ke Bank Indonesia melalui digital gold markets dan ke lembaga keuangan bullion. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan likuiditas pasar emas.

Jadi, Siapa yang Kena Pajak?

Direktur Peraturan Perpajakan I pada Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan lebih lanjut: “Ada pengecualian. Jika dijual ke konsumen akhir, tidak dikenakan pajak. Misalnya, Antam menjual ke konsumen akhir seperti ibu rumah tangga — itu tidak kena pajak. Tetapi pajak berlaku untuk pedagang atau produsen.”

Intinya, kalau kamu beli emas buat koleksi atau investasi pribadi, chill aja. Tapi kalau kamu seorang trader atau produsen emas, siap-siap kena pajak ya. Aturan ini lebih menyasar pelaku bisnis emas, bukan konsumen akhir.

Kenapa Aturan Pajak Emas Ini Penting?

Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di sektor emas. Dengan menghilangkan overlapping pajak dan menyamakan perlakuan antara emas domestik dan impor, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri emas dalam negeri. Dengan beban pajak yang lebih ringan dan sistem yang lebih sederhana, bullion banks diharapkan dapat lebih aktif dalam mengembangkan produk dan layanan berbasis emas, seperti investasi emas digital atau pembiayaan emas.

Kesimpulan: Investasi Emas Tetap Menarik, Asal…

PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Agustus. Jadi, pastikan kamu sudah update dengan aturan mainnya sebelum bertransaksi emas.

Investasi emas tetap menjadi pilihan menarik untuk diversifikasi portofolio. Asalkan kamu tahu aturan mainnya dan memahami profil risiko investasi, emas bisa menjadi safe haven yang menguntungkan. Jadi, jangan takut investasi emas, tapi jangan lupa juga bayar pajak ya!

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Yeat dan FKA twigs Berkolaborasi dalam Lagu Baru "Fly Nitë": Simak di Sini

Next Post

Terlalu Banyak Mikir: Keterampilan Dunia Nyata yang Jadi Bumerang di MMORPG