Bayangkan ini: pantai-pantai eksotis Bali, kopi nikmat di Yogyakarta, dan keramahan orang Indonesia… semuanya tanpa perlu ribet urus visa! Kabar baik buat sobat-sobat dari Brazil dan Turki, karena sekarang Indonesia semakin membuka diri untuk kalian.
Kabar gembira ini datang langsung dari pemerintah Indonesia yang resmi memberikan status Bebas Visa Kunjungan (BVK) kepada warga negara Brazil dan Turki. Peraturan ini mulai berlaku sejak 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025 (Permenimipas No. 9/2025). Artinya, kalian bisa langsung cus ke Indonesia tanpa visa, maksimal 30 hari!
Kebijakan ini bukan cuma sekadar angka, lho. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki daftar 13 negara yang mendapatkan fasilitas serupa. Dengan tambahan Brazil dan Turki, totalnya jadi 15 negara. Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat sektor pariwisata, hubungan bilateral, dan keterlibatan ekonomi dengan negara-negara yang memberikan fasilitas serupa kepada warga negara Indonesia. Timbal balik itu penting, kan?
Menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pemberian BVK ini didasarkan pada evaluasi berkelanjutan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Pertimbangan utama adalah kedua negara tersebut telah memberikan Bebas Visa Kunjungan bagi WNI. Jadi, ini semacam saling memberi kebahagiaan, gitu deh.
Masa berlaku bebas visa ini adalah 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan ke izin tinggal jenis lain. Tujuan kedatangan pun dibatasi untuk hal-hal seperti pariwisata, menghadiri pertemuan bisnis, atau mencari pengobatan medis. Jadi, pastikan rencana perjalananmu sesuai dengan ketentuan ya!
Brazil & Turki Bebas Visa: Kapan dan Untuk Apa?
Intinya, warga negara Brazil dan Turki sekarang bisa lebih mudah menikmati keindahan Indonesia. Mulai dari menjelajahi Candi Borobudur, berselancar di ombak Mentawai, sampai menikmati kuliner khas Nusantara. Tapi ingat, bebas visa ini bukan tiket untuk kerja ilegal atau menetap selamanya ya!
Fasilitas BVK ini berlaku untuk kunjungan singkat selama 30 hari dengan tujuan yang jelas, seperti liburan, urusan bisnis, atau berobat. Jika kamu berencana untuk tinggal lebih lama atau melakukan kegiatan lain, tetap diperlukan visa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penambahan Brazil dan Turki ini bukan tanpa alasan. Selain prinsip resiprokal yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024, pemberian BVK juga mempertimbangkan manfaat bagi keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi. Jadi, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat hubungan bilateral dan menarik investasi asing.
Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan: Siapa Saja?
Sebelum Brazil dan Turki bergabung, sudah ada 13 negara yang menikmati fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Daftar ini didominasi oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan beberapa negara lain yang memiliki hubungan diplomatik atau ekonomi yang erat dengan Indonesia. Berikut daftarnya:
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Kolombia
- Hong Kong
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Filipina
- Singapura
- Suriname
- Thailand
- Timor-Leste
- Vietnam
Dengan penambahan Brazil dan Turki pada 3 Juli 2025, daftar negara bebas visa kunjungan semakin beragam. Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperluas jangkauan hubungan internasional dan menarik wisatawan dari berbagai belahan dunia.
Dorongan Ekonomi dan Pariwisata Pasca-Pandemi
Kebijakan bebas visa ini juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong pemulihan ekonomi dan sektor pariwisata pasca-pandemi. Dengan semakin mudahnya wisatawan asing berkunjung, diharapkan akan terjadi peningkatan devisa negara dan terciptanya lapangan kerja baru.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa skema bebas visa ini akan terus dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan nasional dan memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak. Jadi, jangan heran kalau daftar negara bebas visa bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perkembangan situasi dan kondisi.
Intinya, kita semua berharap kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, pariwisata, maupun hubungan internasional.
Catat Baik-Baik: Aturan Main Bebas Visa
Biar perjalananmu ke Indonesia lancar jaya, ada beberapa hal yang perlu diingat terkait dengan fasilitas bebas visa ini. Pertama, masa berlaku bebas visa adalah 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, tujuan kedatangan harus jelas, seperti liburan, urusan bisnis, atau berobat. Ketiga, jangan coba-coba melanggar aturan, karena bisa berakibat deportasi dan blacklist dari Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, dan implementasi bebas visa akan terus dievaluasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, jangan sampai kebablasan ya!
Dengan adanya kebijakan bebas visa ini, diharapkan semakin banyak warga negara Brazil dan Turki yang tertarik untuk mengunjungi Indonesia. Siapa tahu, kamu bisa bertemu jodoh di Bali, kan?
Jadi, tunggu apa lagi? Segera rencanakan perjalananmu ke Indonesia dan nikmati keindahan alam, budaya, dan keramahan orang Indonesia! Jangan lupa bawa oleh-oleh buat teman-teman ya!
Intinya, bebas visa ini adalah win-win solution bagi Indonesia dan negara-negara yang bersangkutan. Dengan semakin mudahnya orang asing berkunjung, diharapkan akan terjadi peningkatan ekonomi, pariwisata, dan hubungan internasional. Tapi ingat, semua ada aturannya, jadi patuhi ya!