Duh, sempat heboh di TikTok katanya orang Indonesia mau di-blacklist dari Jepang? Santai dulu, jangan panik! Kabar burung itu ternyata… ya, cuma burung lewat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo udah kasih klarifikasi kok. Jadi, tarik napas dulu, lanjut baca.
Jangan Panik! Hoaks Blacklist WNI di Jepang Terbantahkan
Rumor blacklist WNI di Jepang yang beredar memang bikin kaget. Gosipnya, gara-gara kelakuan beberapa oknum WNI yang kurang oke di sana. Tapi, KBRI Tokyo dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah Jepang tidak pernah membahas atau mengonfirmasi isu tersebut. Jadi, buat kamu yang punya cita-cita kerja di Jepang, jangan langsung mundur alon-alon ya.
Syarat Kerja di Jepang: Nggak Sesulit Makan Sushi!
Kerja di Jepang itu impian banyak orang, bukan? Tapi, emang ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Nah, syaratnya ini beda-beda, tergantung program kerja yang kamu pilih. Ada program magang, Specified Skilled Worker (SSW), kerja sama antar pemerintah (G-to-G), dan lain-lain. Jangan khawatir, nggak se-kompleks rumus fisika kok!
Secara umum, ada persyaratan dasar yang perlu dipenuhi. Tapi, masing-masing perusahaan juga bisa punya kualifikasi tambahan sesuai bidang pekerjaan. Jadi, riset dulu yang matang, ya. Jangan sampai salah jurusan, eh, salah program.
Salah satu program yang lagi populer adalah SSW. Pemegang visa SSW punya hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan Jepang. Program ini dibagi jadi dua tipe: SSW Tipe (i) dan SSW Tipe (ii).
SSW Tipe (i) mengharuskan peserta lulus ujian bahasa dan keterampilan tingkat menengah. Visa ini berlaku hingga lima tahun dan nggak bisa bawa keluarga. Tapi, tenang, kamu masih bisa ganti tempat kerja kok. Nah, kalau kamu sebelumnya udah ikut program Technical Intern Training Program (TITP), kamu nggak perlu ikut ujian lagi! Lumayan, kan?
SSW Tipe (ii) lebih tinggi levelnya. Kamu harus lulus ujian keterampilan tingkat lanjut di bidang tertentu. Keuntungannya, visa bisa diperpanjang, bisa bawa keluarga, dan lebih fleksibel buat ganti perusahaan.
Program SSW ini mencakup 14 sektor, mulai dari caregiving (perawatan lansia), kebersihan bangunan, permesinan, elektronik, konstruksi, perkapalan, perawatan otomotif, penerbangan, hospitality (perhotelan), pertanian, perikanan, pengolahan makanan, sampai jasa makanan. Jadi, banyak pilihan, kan?
Gimana Sih Caranya Kerja di Jepang Lewat Jalur SSW?
Kabar baiknya, Indonesia termasuk salah satu dari delapan negara yang punya akses ke program SSW. Negara lainnya adalah Filipina, Vietnam, Kamboja, Thailand, Myanmar, Tiongkok, dan satu negara Asia lainnya.
Menurut Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA), ini dia langkah-langkah buat ikutan program SSW Tipe (i):
- Buat yang udah ikut TITP, langsung skip ujian bahasa dan keterampilan. Kalau belum, ya, harus lulus dulu, ya.
- Lamar kerja langsung ke perusahaan atau lewat agen rekrutmen berlisensi. Hati-hati penipuan!
- Kalau diterima, tanda tangan kontrak kerja sama perusahaan.
- Sebelum berangkat, ikut orientasi dan pemeriksaan kesehatan. Penting nih, biar nggak kaget pas nyampe sana.
- Perusahaan tempat kamu kerja akan ngajuin Certificate of Eligibility buat kamu.
- Kantor Imigrasi Jepang akan memeriksa dan menerbitkan sertifikat tersebut.
- Sertifikatnya diserahin ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang buat diproses visanya.
- Setelah visa terbit, kamu bakal dapat residence card (semacam KTP buat orang asing).
- Pas nyampe Jepang, ikut orientasi lagi, daftar jadi penduduk, buka rekening bank, dan cari tempat tinggal. Jangan lupa, skill bahasa Jepang itu penting! Minimal buat mesen kopi atau nanya jalan.
Calon pekerja SSW harus minimal 18 tahun, nggak boleh udah tinggal di Jepang lebih dari lima tahun dengan status SSW, dan nggak boleh bayar biaya jaminan atau tanda tangan kontrak yang ada klausul penaltinya. Jangan mau diperas, ya!
Jadi, intinya, kerja di Jepang itu bukan mission impossible. Yang penting, persiapkan diri dengan baik, ikutin semua prosedurnya, dan jangan lupa, jaga nama baik Indonesia di sana. Siapa tahu, kamu bisa jadi duta bangsa yang bikin bangga!