Siap-siap selfie di Kantor Imigrasi, ya! Peraturan baru soal perpanjangan visa buat WNA di Indonesia nih, guys. Jadi, yang tadinya bisa santai online, sekarang harus siap tampil kece di depan kamera imigrasi.
Biometrik Balik Lagi: Perpanjangan Visa Wajib Foto di Tempat!
Direktorat Jenderal Imigrasi baru aja mengumumkan aturan baru yang (mungkin) bikin dahi berkerut buat sebagian WNA. Mulai 21 Mei 2025, pengambilan foto biometrik jadi wajib lagi buat perpanjangan visa. Jadi, buat kamu yang berencana memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK), siap-siap ya! Kantor Imigrasi Jakarta Selatan jadi pilot project, tapi kantor lain pasti nyusul kok.
Kenapa sih harus repot-repot foto lagi? Tenang, ada alasannya. Pemerintah pengen memperketat pengawasan keimigrasian. Bayangin aja, ada yang overstay, dokumennya nggak valid, atau bahkan nggak lapor keberadaan. Wah, bisa gawat kan? Makanya, aturan ini dibuat biar semua lebih teratur dan jelas. Ini semua juga bagian dari program Smart Immigration Governance (SIG), biar pelayanan dan pengawasan imigrasi makin canggih dan terintegrasi.
Intinya, dengan adanya aturan ini, diharapkan:
- Pelanggaran imigrasi bisa diminimalisir, karena ada verifikasi fisik dan akurasi dokumen.
- Distribusi dan aktivitas WNA di Indonesia bisa dipantau berdasarkan domisili dan wilayah kerja Kantor Imigrasi.
- Kepastian dan akuntabilitas dalam pengajuan izin imigrasi terjamin.
- Efisiensi pengawasan administrasi ditingkatkan melalui data real-time yang akurat.
ITAS & ITK: Siapa yang Kena Imbas?
Jadi, siapa aja nih yang bakal merasakan dampak dari aturan baru ini? Singkatnya, semua pemegang ITAS dan ITK yang mau memperpanjang izin tinggalnya. Yuk, kita bahas lebih detail:
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
ITAS ini buat WNA yang pengen tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya buat kerja, reunifikasi keluarga, atau investasi. Masa berlakunya 6-12 bulan dan bisa diperpanjang, tergantung tujuannya. Nah, dengan aturan biometrik ini, harus datang langsung ke Kantor Imigrasi buat perpanjangan. Nggak bisa lagi online santai.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
ITK ini buat kunjungan singkat, kayak turis, jenguk keluarga, atau urusan bisnis. Dulu, perpanjangan ITK bisa online. Tapi sekarang, wajib datang ke Kantor Imigrasi buat foto biometrik. Jadi, siapin OOTD terbaikmu ya!
Jangan Panik! Tips Perpanjangan Visa di Era Biometrik
Mungkin ada yang mikir, "Aduh, ribet banget sih!". Tapi, tenang aja. Anggap aja ini kesempatan buat explore Kantor Imigrasi terdekat. Pemerintah menekankan kalau aturan ini penting buat keamanan nasional, transparansi, dan pengendalian imigrasi yang efektif.
Lalu apa yang harus dilakukan?
- Siapkan diri untuk kemungkinan proses yang lebih lama. Namanya juga aturan baru, pasti ada penyesuaian.
- Konsultasikan dengan Kantor Imigrasi terdekat. Biar dapat informasi yang akurat dan up-to-date. Jadwal implementasi bisa beda-beda tiap daerah.
- Buat janji temu dari jauh hari Biar bisa diproses dengan cepat dan tidak terjadi antrian yang panjang.
Imbauan dari Ahli Keimigrasian: Jangan Tunda!
Sebagai mitra profesional Social Expat untuk konsultasi keimigrasian di Indonesia, LMI Consultancy menyarankan semua klien dan ekspatriat yang tinggal di Indonesia untuk segera menjadwalkan janji temu dan memastikan informasi domisili sudah up-to-date di sistem imigrasi. Ini penting banget biar nggak ada gangguan saat proses perpanjangan visa.
Jadi, intinya, jangan tunda-tunda! Segera urus perpanjangan visa ITAS dan ITK kamu sesuai aturan baru ini. Kunjungi website resmi Imigrasi Indonesia (www.imigrasi.go.id) buat informasi lebih lanjut, atau hubungi LMI Consultancy buat bantuan profesional. Ingat, foto biometrik itu penting, tapi yang lebih penting lagi adalah kepatuhan terhadap peraturan. Jadi, siap-siap senyum terbaikmu ya!