Dark Mode Light Mode

Mantan Istri COO ‘Harry-O’ Gugat Label Hip-Hop, Ungkap Skandal Baru

Pernah gak sih kalian bayangin beli barang vintage yang ternyata ada “hantu” masa lalunya? Nah, itu dia yang lagi dialamin sama legend hip-hop, Snoop Dogg, dengan akuisisi Death Row Records-nya. Bukannya dapet good vibes nostalgia, eh malah kena masalah hukum lagi.

Death Row Records, label rekaman yang pernah berjaya di era 90-an, memang punya sejarah yang… complicated. Dari perseteruan antar artis sampai masalah finansial, label ini seolah gak pernah lepas dari drama. Sekarang, giliran Snoop Dogg yang harus menghadapi warisan “emas” ini.

Snoop Dogg sendiri mengakuisisi Death Row Records pada tahun 2022. Langkah ini diharapkan bisa membawa angin segar bagi label yang sudah lama meredup. Namun, ternyata, masalah lama belum sepenuhnya selesai.

Drama ini melibatkan Lydia Harris, mantan istri Michael “Harry-O” Harris, seorang investor awal di Death Row Records. Lydia menuntut penghentian penggunaan nama dan aset Death Row sampai penyelesaian gugatan senilai $107 juta yang dimenangkannya dua dekade lalu.

Warisan Masa Lalu: Gugatan Rp 1,6 Triliun Mengintai Snoop Dogg?

Gugatan ini berakar dari investasi Harry-O sebesar $1.5 juta di Death Row pada tahun 1989. Sebagai imbalannya, ia seharusnya menerima 50% saham perusahaan. Akan tetapi, serangkaian “komplikasi hukum, perdebatan finansial, dan kesuksesan besar” mengarah pada gugatan yang diajukan Lydia atas nama Harry-O pada tahun 2002, saat dia masih di penjara.

Pada tahun 2005, pengadilan memutuskan bahwa Death Row Records dan CEO-nya saat itu, Suge Knight, “diduga terlibat dalam perilaku penipuan dan jahat.” Lydia memenangkan gugatan tersebut, namun ia mengklaim bahwa ia dan mantan suaminya tidak pernah menerima penyelesaian finansial.

Lydia Harris menuduh Death Row Records “menghindari putusan pengadilan melalui kebangkrutan dan manuver korporat.” Dia bahkan memasukkan tuduhan RICO sipil (Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act) dalam mosi barunya, mengklaim adanya penipuan wire dan kebangkrutan untuk menghindari pembayaran.

Secara sederhana, RICO adalah undang-undang yang digunakan untuk menuntut organisasi kriminal. Penerapan RICO dalam kasus ini menunjukkan bahwa Lydia Harris menuduh Death Row melakukan pola aktivitas ilegal untuk menghindari kewajiban finansialnya. Serious business.

Snoop Dogg vs. Hantu Masa Lalu: Pertempuran Hukum Dimulai

Lydia meminta pengadilan untuk “menciptakan constructive trust pada brand dan menggunakan successor liability untuk pemilik baru.” Intinya, dia ingin mengamankan haknya atas merek Death Row dan meminta Snoop Dogg bertanggung jawab atas utang masa lalu. Constructive trust sendiri adalah konsep hukum di mana pengadilan memerintahkan seseorang yang memegang properti secara tidak adil untuk mengembalikannya kepada pemilik yang sebenarnya.

Snoop Dogg dan tim hukum Death Row menyebut upaya Lydia menghidupkan kembali kasus lama sebagai contoh “litigasi dan pelecehan itikad buruk.” Mereka tentu tidak terima dengan tuduhan tersebut dan siap untuk melawan gugatan ini di pengadilan.

Death Row Records: Bangkit dari Abu atau Terkubur Kembali?

Akuisisi Death Row Records oleh Snoop Dogg adalah momen penting bagi industri musik hip-hop. Banyak yang berharap bahwa langkah ini akan membawa kebangkitan bagi label legendaris ini. Branding Death Row dan legacy Death Row merupakan aset yang berharga.

Namun, gugatan dari Lydia Harris menjadi batu sandungan yang serius. Jika Lydia berhasil memenangkan gugatannya, masa depan Death Row Records bisa jadi suram. Label ini bisa saja harus menghentikan operasinya sampai utang-utang masa lalu dilunasi.

Snoop Dogg sendiri belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. Namun, tim hukumnya telah menyatakan bahwa mereka akan melawan gugatan tersebut dengan sekuat tenaga. Pertarungan hukum ini akan menjadi tontonan menarik bagi para penggemar hip-hop dan pengamat hukum.

Pelajaran untuk Generasi Z dan Milenial: Jangan Lupakan “Terms and Conditions”!

Kasus Death Row Records ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, terutama generasi Z dan milenial yang sedang membangun brand atau bisnis. Jangan pernah melupakan terms and conditions dan due diligence sebelum melakukan akuisisi atau investasi. Pastikan semua masalah hukum dan finansial telah diselesaikan sebelum Anda melangkah lebih jauh.

Intinya, jangan sampai kita kayak Snoop Dogg, beli vintage keren, eh ternyata ada “hantu” masa lalunya yang bikin pusing tujuh keliling. Selalu periksa riwayat properti atau perusahaan sebelum melakukan pembelian. Siapa tahu, ada “hantu” masa lalu yang siap menghantui kita.

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Perforasi Duodenum Terkait ERCP: Tantangan Manajemen dan Pembelajaran dari Seri Kasus di Indonesia

Next Post

Mahasiswa Indonesia Rasakan Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Ala Nordic