Pedoman Pemberitaan Media Siber Tujuhcahaya

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Sebagai media siber independen yang mengedepankan etika, kecerdasan publik, dan akuntabilitas informasi, Tujuhcahaya (tujuhcahaya.com) menjunjung tinggi dan menerapkan secara utuh Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, komentar, opini, foto, audio, maupun video.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Setiap berita yang dipublikasikan di Tujuhcahaya wajib mencantumkan waktu pemuatan (timestamp) dan identitas jurnalis/kontributor redaksi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Tujuhcahaya menyediakan kanal pengiriman naskah dan opini publik melalui ruang Kirim Tulisan. Seluruh materi kiriman pengguna disaring melalui mekanisme kurasi redaksi sebelum dipublikasikan.

Pengguna dilarang memuat isi buatan pengguna yang mengandung kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat atau koreksi wajib ditautkan secara langsung pada berita awal yang diralat, disertai keterangan waktu pelaksanaan koreksi.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah perlindungan masa depan anak, kerahasiaan korban kekerasan, atau atas pertimbangan khusus Dewan Pers.

6. Praktik Iklan dan Sponsor

Tujuhcahaya membedakan secara tegas dan terang antara produk berita/liputan jurnalistik dengan materi iklan, advetorial, atau konten bersponsor.

7. Hak Cipta dan Pengutipan

Tujuhcahaya menghormati hak cipta pihak lain dan mewajibkan pencantuman sumber secara jelas pada setiap rujukan kutipan, infografis, data riset, atau materi audiovisual yang digunakan.

8. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menyampaikan surat tanggapan, koreksi, atau pengaduan langsung melalui meja redaksi di email: redaksi@tujuhcahaya.com. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.