Dark Mode Light Mode

Penolakan Revisi UU Militer Indonesia Meluas

Wah, tanggal 20 Maret 2025, berita panas nih! Kabar dari Jakarta memberitahu kita tentang rencana revisi Undang-Undang TNI yang bikin heboh. Para aktivis demokrasi dan mahasiswa pada turun gelanggang, menentang keras rencana ini. Kabarnya, DPR, yang didominasi oleh partai pendukung Presiden Prabowo Subianto, berambisi untuk ngebut menyetujui revisi ini dalam sidang paripurna minggu depan. Sudah kayak ngejar deadline skripsi, nih. Semoga gak jadi blunder!

Revisi ini sendiri jadi pembicaraan hangat karena dianggap berpotensi memperluas peran TNI dalam urusan sipil. Ingat zaman Dwifungsi Soeharto, nggak, sih? Ya, sistem jadul yang bikin TNI punya kuasa super, mulai dari ngatur negara sampai nangkepin mereka yang beda pendapat. Duh, jangan sampai sejarah kelam terulang, ya. Semoga para wakil rakyat nggak lupa sama janji kampanye mereka.

Rencana revisi ini muncul setelah para anggota dewan melakukan serangkaian pertemuan tertutup, bahkan sampai nginep di hotel mewah. Kesannya, kayak lagi bikin konspirasi rahasia. Padahal, banyak banget yang penasaran dan pengen tahu detailnya. Akhirnya, keluar juga bocorannya. Isinya, ya ampun, bikin geleng-geleng kepala.

Ada apa aja, sih, di dalam revisi Undang-Undang TNI ini? Intinya, mereka mau memperbanyak jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI. Mereka juga pengen menambah operasi non-tempur TNI dan memperpanjang usia pensiun wajib perwira. Bayangin, deh, tentara aktif tiba-tiba jadi kepala lembaga pemerintah. Gak kebayang, kan?

Saat ini, memang sudah ada tujuh lembaga negara yang boleh diisi oleh perwira TNI aktif. Tapi, revisi ini pengen nambahin lima lagi! Antara lain, Kejaksaan Agung, BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Gile bener! Kalau gini caranya, lama-lama semua lembaga diisi tentara, dong?

Kritikan pedas juga datang dari pasal yang mengizinkan TNI menjalankan operasi non-tempur berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Ini artinya, rakyat nggak bisa ikut campur dalam pengambilan keputusan melalui wakil mereka di DPR. Padahal, demokrasi itu kan dari, oleh, dan untuk rakyat, ya?

Para wakil rakyat dan pejabat pemerintah, sih, berusaha menenangkan masyarakat. Katanya, mereka sudah menambahkan ketentuan agar prajurit aktif harus pensiun dini sebelum menjabat di lembaga sipil yang tidak termasuk dalam daftar. Tapi jujur aja, ya, ini malah bikin makin curiga.

Mengapa Revisi Ini Jadi Sorotan?

Rencana revisi UU TNI ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Aktivis HAM dan organisasi mahasiswa kompak menyuarakan keresahan mereka. Mereka khawatir revisi ini membuka peluang bagi TNI untuk campur tangan dalam urusan sipil yang seharusnya jadi domain pemerintah dan masyarakat. Intinya, mereka takut civilian supremacy jadi tergadaikan.

Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pembahasan revisi ini. Rapat-rapat tertutup dan kurangnya partisipasi publik dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Kok kayak main petak umpet, sih? Padahal, kan, semua harus terbuka dan bisa diakses oleh publik.

Komnas HAM juga nggak ketinggalan ikut bersuara. Mereka bilang, pembahasan revisi ini nggak punya urgensi. Bahkan, mereka curiga para wakil rakyat belum melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap implementasi UU TNI yang berlaku.

Aktivis dari Imparsial, Annisa Yudha Apriliasari, dengan tegas menyampaikan revisi ini nggak ada urgensinya. Revisi ini hanya akan membuka jalan bagi perluasan peran militer dalam birokrasi sipil. Wah, makin serem aja, nih. Soalnya mereka juga nggak menutup kemungkinan jika pengesahannya akan mengurangi peran lembaga-lembaga sipil.

Dampak Potensial: Kembali ke Masa Lalu?

Penolakan terhadap revisi ini semakin kuat, terutama dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Mereka khawatir revisi ini akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu, di mana militer punya kuasa yang sangat besar. Dwifungsi, kata kunci yang paling menakutkan, kembali muncul dalam perdebatan.

Mahasiswa dari berbagai universitas, seperti UGM dan UII, turut menyuarakan penolakan mereka. Mereka menggelar aksi demonstrasi, menyuarakan aspirasi mereka. Mereka berharap, para wakil rakyat dan pemerintah mau mencabut rencana untuk mengesahkan revisi UU TNI ini.

BEM SI juga nggak mau ketinggalan. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka menilai, revisi UU TNI ini akan merugikan demokrasi dan mengkhianati mandat rakyat. Wih, semangat banget, ya? Semoga suara mereka didengar.

Argumen Kuat Penolakan: Demokrasi Terancam?

Alasan penolakan terhadap revisi ini cukup kuat dan beralasan. Pertama, revisi ini berpotensi merusak civilian supremacy. Jika TNI punya terlalu banyak peran dalam urusan sipil, maka kekuasaan sipil akan terancam. Bayangkan, semua keputusan penting diatur oleh militer. Kedaulatan sipil terancam!

Kedua, revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi. Jika militer punya kuasa besar dalam pemerintahan dan masyarakat, maka demokrasi bisa terancam. Kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan hak asasi manusia bisa terpinggirkan.

Ketiga, proses pembahasan revisi ini dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. Rakyat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kalau nggak melibatkan rakyat, berarti wakil rakyatnya juga nggak menjalankan tugasnya dengan benar, dong?

Keempat, revisi ini dinilai tidak memiliki urgensi. Tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan revisi UU TNI. Pembentukan sebuah undang-undang tidak boleh dilakukan terburu-buru. Harus ada kajian yang mendalam dan melibatkan partisipasi publik.

Jangan Sampai Keseimbangan Terganggu

Intinya, ada kekhawatiran besar bahwa revisi Undang-Undang TNI ini akan menggoyahkan tatanan demokrasi yang sudah susah payah dibangun. Jangan sampai, ya, niat baik malah bikin kacau balau. Sekarang, bola ada di tangan para wakil rakyat. Semoga mereka bijak dalam mengambil keputusan yang tepat.

Kesimpulan: revisi UU TNI ini adalah isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Jangan sampai demokrasi kita terluka. Mari, kawal terus prosesnya dan pastikan suara rakyat didengar!

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Nominasi Penghargaan Musik Cadas 2025 untuk 10 Kategori Sudah Diumumkan

Next Post

Jepang Ingin Tingkatkan Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Perikanan