Pernahkah kamu merasa sedikit ngeri saat keponakanmu yang masih balita asyik main gadget tanpa pengawasan? Tenang, kamu tidak sendiri. Pemerintah Indonesia juga merasakan hal yang sama, dan inilah mengapa aturan baru hadir untuk menyelamatkan generasi penerus dari bahaya dunia maya.
Regulasi pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP 17/2025), hadir sebagai angin segar untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sudah diamandemen tentunya. Tujuannya? Menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
PP 17/2025 ini menerapkan tata kelola terstruktur bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjamin keamanan online anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mengadopsi praktik terbaik global, termasuk Age-appropriate Design Code, regulasi ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak-anak.
Meski diberi waktu transisi dua tahun, PSE disarankan untuk segera evaluasi bagaimana kewajiban baru ini bisa diimplementasikan dalam operasional bisnis mereka. Anggap saja ini sebagai “pekerjaan rumah” yang harus dikerjakan sebelum tenggat waktu tiba.
Siapa Saja yang Kena Dampak?
PP 17/2025 berlaku untuk PSE publik dan privat tertentu yang mengembangkan dan/atau mengoperasikan produk, layanan, dan fitur yang terhubung ke internet (disebut sebagai Produk), yang:
- Dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh Anak-anak; atau
- Berpotensi digunakan atau diakses oleh Anak-anak berdasarkan indikator tertentu (misalnya, dokumentasi internal yang menunjukkan bahwa Produk ditujukan untuk Anak-anak, atau bukti kuat bahwa sebagian besar pengguna reguler adalah Anak-anak).
PSE mencakup individu, administrator negara, badan usaha, dan komunitas yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik. Sistem elektronik didefinisikan secara luas, termasuk serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang menangani informasi elektronik, seperti website, platform digital, dan perangkat IoT. Dengan definisi PSE yang luas ini, banyak pihak yang berpotensi terikat dengan kewajiban dalam PP 17/2025. Jadi, pastikan kamu tidak termasuk dalam daftar "terciduk" ya!
Perlindungan Anak Online: Regulasi Baru untuk Era Digital
Pertanyaan penting, siapa yang dianggap anak-anak menurut regulasi ini? PP 17/2025 mendefinisikan Anak-anak sebagai siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun. Meski demikian, ada perbedaan batasan usia untuk anak-anak yang diakui dalam hukum Indonesia. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia menyatakan bahwa individu yang telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah dianggap dewasa.
Mengapa Pendekatan Berbasis Risiko itu Penting?
PSE wajib melakukan penilaian mandiri untuk menentukan apakah Produk mereka memiliki risiko tinggi atau rendah bagi Anak-anak. Penilaian ini didasarkan pada aspek-aspek seperti interaksi dengan orang asing atau paparan konten berbahaya. Hasil penilaian mandiri ini harus dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang akan memverifikasinya dan menentukan profil risiko. PP 17/2025 berencana menerbitkan peraturan pelaksana lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur penilaian mandiri ini. Jadi, bersiaplah untuk “ujian” dari Kominfo!
Usia Minimum Pengguna: Bukan Sekadar Angka
PSE harus menetapkan batas usia minimum bagi Anak-anak untuk menggunakan Produk mereka. Batas usia terendah ditetapkan pada 3 tahun, dengan rentang usia dibagi menjadi lima kelompok: 3 hingga 5 tahun, 6 hingga 9 tahun, 10 hingga 12 tahun, 13 hingga 15 tahun, dan 16 hingga di bawah 18 tahun. PSE wajib memastikan bahwa Produk mereka sesuai dan selaras dengan batas usia minimum dan klasifikasi kelompok usia ini. Bayangkan, platform streaming yang isinya hanya kartun anak-anak tapi dibebaskan untuk semua usia. Kan, gak lucu!
Aturan Main Baru: Persetujuan dan Notifikasi Orang Tua
Sebelum mengizinkan Anak-anak menggunakan Produk mereka, PSE harus mematuhi persyaratan persetujuan berikut, tergantung pada usia Anak-anak:
- Untuk Anak-anak di bawah 17 tahun, PSE harus memperoleh persetujuan dari orang tua (parental opt-in consent), memberikan waktu 24 jam bagi orang tua atau wali untuk memberikan persetujuan. Sampai persetujuan diberikan, Anak-anak tidak dapat diberikan akses ke Produk yang relevan; dan
- Untuk Anak-anak yang berusia minimal 17 tahun, PSE dapat meminta persetujuan langsung dari Anak-anak, tetapi juga harus mengirimkan notifikasi opt-out kepada orang tua atau wali Anak-anak untuk meminta konfirmasi, memberikan waktu 6 jam untuk setiap keberatan. Anak-anak hanya dapat diberikan akses ke Produk yang relevan setelah 6 jam berlalu tanpa keberatan.
Pendaftaran Akun dan Pengawasan Orang Tua: Kolaborasi untuk Keamanan
PSE yang memerlukan pendaftaran akun harus mengikuti batas usia minimum untuk Anak-anak yang ditetapkan dalam tabel yang menyertainya. Selain itu, PSE juga harus menyediakan langkah-langkah teknologi dan operasional yang efektif yang memungkinkan orang tua untuk memantau penggunaan Produk oleh Anak-anak mereka – misalnya, melalui fitur kontrol orang tua yang tertanam di akun Anak-anak mereka. Ini seperti memberikan "remote control" kepada orang tua, agar mereka bisa menjaga anak-anaknya dari konten yang kurang pantas.
Verifikasi Usia: Lebih dari Sekadar Angka di Profil
Untuk memastikan kepatuhan terhadap batas usia minimum dan klasifikasi kelompok usia, PSE harus menerapkan langkah-langkah teknis dan operasional untuk memverifikasi usia Anak-anak yang menggunakan atau mengakses Produk mereka. Bayangkan kalau anak kecil bisa bohong soal umurnya di aplikasi dating! Wah, gak beres!
Informasi Lokasi: Jangan Sampai Jadi Mata-Mata
PSE dilarang mengumpulkan informasi lokasi geografis yang tepat dari Anak-anak. Ini termasuk melarang:
- Pengumpulan informasi lokasi geografis yang tepat dari Anak-anak secara default, kecuali pengumpulan tersebut benar-benar diperlukan untuk menyediakan Produk yang diminta oleh Anak-anak dan hanya untuk jangka waktu terbatas; dan/atau
- Pengumpulan informasi lokasi geografis yang tepat dari Anak-anak yang menggunakan atau mengakses Produk, kecuali PSE secara jelas menunjukkan kepada Anak-anak pada saat pengumpulan bahwa informasi lokasi geografis mereka sedang dikumpulkan.
Jika sebuah PSE menawarkan Produk yang memungkinkan orang tua, wali, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak-anak atau melacak lokasi mereka, PSE harus memberi tahu Anak-anak dengan menampilkan tanda atau sinyal setiap kali mereka dipantau atau dilacak.
Privasi dan Profiling: Lindungi Data Pribadi Anak-Anak
Untuk setiap Produk yang dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh Anak-anak, atau yang berpotensi digunakan atau diakses oleh Anak-anak, PSE harus mengonfigurasi pengaturan pada tingkat privasi yang tinggi secara default. Ini akan memastikan bahwa data pribadi mereka diproses hanya melalui cara yang terbatas dan spesifik. Ada juga larangan terhadap profiling Anak-anak. Larangan profiling ini dapat dikecualikan dalam keadaan tertentu, termasuk jika PSE dapat menunjukkan bahwa profiling tersebut demi kepentingan terbaik Anak-anak yang bersangkutan.
Transparansi dan Edukasi: Kunci Keamanan Online
PSE harus menyediakan informasi spesifik dalam bahasa Indonesia, menggunakan format yang mudah dipahami dan diakses. Ini termasuk informasi tentang batas usia minimum dan rentang usia untuk Anak-anak, pedoman penggunaan Produk yang aman, dan standar komunitas. Misalnya, PSE dapat menggunakan pop-up untuk menampilkan batas usia minimum dan rentang usia untuk Anak-anak. PSE juga harus terlibat dalam inisiatif pendidikan dan pemberdayaan ekosistem digital yang mempromosikan perlindungan hak-hak Anak. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, PSE harus menyerahkan laporan kepada Kominfo setidaknya setiap tahun yang merinci pelaksanaan upaya-upaya ini.
Konsekuensi Jika Melanggar: Sanksi Menanti!
Kominfo mengawasi implementasi PP 17/2025 untuk memastikan kepatuhan. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan tertentu dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penangguhan sementara, dan/atau penghentian akses. Kominfo juga dapat menerbitkan di website-nya setiap sanksi administratif yang dijatuhkan. Berbagai faktor akan dipertimbangkan oleh Kominfo dalam menentukan sanksi yang tepat untuk dijatuhkan, termasuk lamanya pelanggaran, jumlah Anak-anak yang terkena dampak, dan tingkat kerja sama oleh PSE yang bersangkutan.
Kesimpulan: Jangan Tunda, Segera Bertindak!
PSE dan pihak-pihak terkait lainnya memiliki waktu dua tahun sejak tanggal pengundangan PP 17/2025 untuk mematuhi regulasi tersebut, yaitu hingga 27 Maret 2027. Oleh karena itu, mereka harus secara proaktif mulai menyelaraskan operasi mereka untuk memastikan kepatuhan penuh pada saat periode transisi ini berakhir. Mengingat bahwa beberapa persyaratan akan diatur dalam peraturan pelaksana di masa mendatang, PSE juga harus memantau perkembangan regulasi di bidang ini. Jangan sampai ketinggalan kereta ya! Ingat, keamanan anak-anak di dunia maya adalah tanggung jawab kita bersama.