Dark Mode Light Mode

Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia Kini Wajib ke Kantor Imigrasi

Demi kelancaran urusan stay permit, simak baik-baik perubahan ini! Jangan sampai liburan atau urusan bisnis Anda terganggu hanya karena kurang informasi. Keep scrolling untuk detailnya!

Indonesia, dengan keindahan alamnya yang memukau dan budayanya yang kaya, selalu menjadi magnet bagi wisatawan dan pebisnis dari seluruh dunia. Namun, bagi para foreign national (WNA) yang berencana tinggal lebih lama, perpanjangan izin tinggal atau stay permit menjadi hal yang krusial. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan sistem imigrasi demi keamanan dan ketertiban administrasi. Salah satu upaya terbaru adalah perubahan prosedur perpanjangan stay permit yang perlu Anda ketahui.

Perubahan ini, yang mulai berlaku efektif 29 Mei 2025, membawa sedikit kejutan bagi WNA yang terbiasa dengan kemudahan proses online. Dulu, semuanya bisa dilakukan dari balik layar laptop, sambil menikmati kopi hangat. Sekarang, ada sentuhan personal yang dibutuhkan. Lalu, apa saja detail perubahannya? Mari kita bahas satu per satu.

Goodbye Online, Hello Imigrasi: Perubahan Perpanjangan Stay Permit

Penting untuk dicatat bahwa, mulai tanggal tersebut, semua WNA diwajibkan datang langsung ke kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan stay permit. Ini berarti Anda harus menyempatkan waktu untuk mengunjungi kantor Imigrasi terdekat, membawa dokumen yang diperlukan, dan bersiap untuk sesi foto serta wawancara singkat. Meski terdengar merepotkan, tujuan dari perubahan ini sangat penting: meminimalisir penyalahgunaan stay permit dan meningkatkan pengawasan terhadap sponsor.

Sebelumnya, proses perpanjangan stay permit bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Mulai 29 Mei 2025, proses pengajuan dan unggah dokumen tetap bisa dilakukan online, tetapi tahap akhir seperti pengambilan foto dan wawancara harus dilakukan secara offline.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025. Aturan baru ini juga berlaku bagi WNA yang memegang Visa on Arrival (VoA). Jadi, siap-siap ya!

Yuldi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan stay permit, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan meningkatkan pengawasan terhadap penjamin WNA. "Kami melakukan penyesuaian prosedur perpanjangan stay permit ini setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap temuan-temuan yang diperoleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Yuldi.

Kenapa Harus Repot ke Kantor Imigrasi? Ini Alasannya!

Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa harus repot-repot datang ke kantor Imigrasi? Jawabannya sederhana: untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara. Data menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan stay permit dan kelalaian penjamin masih cukup tinggi. Misalnya, dalam operasi Foreign Direct Investment (FDI) yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada kuartal pertama 2025, ditemukan 546 WNA yang diduga menyalahgunakan stay permit dan 215 perusahaan yang dicurigai fiktif atau bermasalah.

Data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian menunjukkan peningkatan dari 1.610 WNA yang ditindak pada Januari-April 2024 menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama di tahun 2025. "Terkait kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan sebesar 36,71 persen," tegas Yuldi. Dengan kata lain, perubahan ini bukan tanpa alasan kuat.

Jangan Panik! Ini Cara Perpanjang Stay Permit yang Baru

Lalu, bagaimana cara perpanjang stay permit dengan aturan baru ini? Tenang, prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan.

  1. Registrasi dan Unggah Dokumen Online: Anda tetap harus mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui website evisa.imigrasi.go.id.
  2. Kunjungi Kantor Imigrasi: Setelah dokumen disetujui, Anda akan diminta untuk datang ke kantor Imigrasi yang ditunjuk.
  3. Foto dan Wawancara: Di kantor Imigrasi, Anda akan menjalani proses pengambilan foto dan wawancara singkat. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan jujur.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum datang ke kantor Imigrasi. Ini akan mempercepat proses dan menghindari kemungkinan ditolak. Jangan lupa, senyum juga bisa membantu!

Kemudahan Bagi Kelompok Rentan

Kabar baiknya, pemerintah memberikan kemudahan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan mereka yang dalam kondisi mendesak. Proses pendaftaran, unggah dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dapat dilakukan langsung (walk-in) dan akan dibantu oleh petugas Imigrasi. Jadi, jangan khawatir jika Anda termasuk dalam kategori ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berharap bahwa implementasi kebijakan ini akan memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia. "Serta memastikan bahwa seluruh proses keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Jadi, intinya, perubahan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. Memang sedikit merepotkan, tapi demi kebaikan bersama, mari kita patuhi aturan yang ada. Siapa tahu, sambil mengantri di kantor Imigrasi, Anda bisa bertemu teman baru atau mendapatkan ide bisnis yang brilian. Stay safe, stay legal, and enjoy your time in Indonesia!

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Senyum Mengubah Segalanya: Bruce Dickinson Kenang Audisinya di Iron Maiden

Next Post

Mario Kart World Dikabarkan Akan Hadir dengan Lintasan Terbalik: Perubahan Drastis?