Dark Mode Light Mode
Musik yang Sangat Sederhana, Tapi...: Joe Bonamassa Ungkap Pilihan Gitaris Ozzy, Ini Kata Tentang Kepemimpinannya

Reaksi Kejaksaan Agung dan KPK atas Rencana Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Beri Amnesti Hasto: Sinyal Kompromi Hukum?

Keyboard Hero: Alternatif Hemat untuk Versi Gitarnya

Reaksi Kejaksaan Agung dan KPK atas Rencana Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Beri Amnesti Hasto: Sinyal Kompromi Hukum?

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membuat keputusan yang cukup menggemparkan jagat politik: pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, tentu saja, memicu berbagai reaksi, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Kira-kira, apa ya dampaknya bagi kita semua?

Abolisi dan amnesti, dua istilah yang sering bikin kita garuk-garuk kepala, sebenarnya punya perbedaan mendasar. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana politik, sedangkan abolisi menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang sebelum proses peradilan selesai. Nah, dalam kasus ini, Tom Lembong mendapatkan abolisi, sementara Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

Keputusan presiden ini didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, pemberian abolisi dan amnesti ini tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Perlu ada pertimbangan dari DPR, seperti yang kemudian terjadi.

DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Prabowo tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa lembaganya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden terkait permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta 1.116 narapidana lainnya. Pertanyaannya, mengapa justru sekarang presiden mengambil langkah ini?

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemberian grasi dan amnesti ini terkait dengan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia dan upaya untuk menjaga persatuan nasional. Menurut mereka, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa. Ya, semoga saja bukan sekadar gimmick politik, ya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya pun telah melibatkan pertimbangan dari DPR dan penunjukan dua menteri oleh presiden.

KPK Angkat Bicara: Menghormati Hak Konstitusional Presiden

KPK, sebagai lembaga yang berwenang memberantas korupsi, tentu saja punya pandangan tersendiri mengenai hal ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemberian amnesti adalah hak konstitusional presiden yang dijamin oleh UUD 1945. Meskipun begitu, KPK menegaskan bahwa mereka masih mempelajari informasi terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto. Proses hukum masih berjalan, termasuk upaya banding.

Kejagung Kaget? Soal Abolisi Tom Lembong

Kejaksaan Agung, di sisi lain, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai persetujuan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui berita tersebut dari media. Agak aneh juga, ya, kalau sampai Kejagung baru tahu dari media.

Namun, selang sehari kemudian, Kejagung mengonfirmasi bahwa Tom Lembong akan dibebaskan dari penjara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses administrasi pembebasan Tom Lembong. Akhirnya, semua proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

Kontroversi dan Dampak Hukum

Tentu saja, keputusan ini menuai kontroversi. Beberapa pihak menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini dapat mengancam integritas peradilan. Bagaimana tidak? Orang yang sudah divonis bersalah tiba-tiba dibebaskan begitu saja. Ini bisa menjadi preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Integritas peradilan menjadi taruhan utama di sini. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem hukum jika para koruptor dengan mudahnya mendapatkan pengampunan. Apalagi, kasus Tom Lembong terkait dengan impor gula yang jelas-jelas merugikan negara.

Urgensi Persatuan Nasional? Atau Ada Udang di Balik Batu?

Alasan persatuan nasional yang dikemukakan oleh Istana Kepresidenan memang terdengar mulia. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar demi persatuan atau ada motif politik tertentu di balik keputusan ini? Apalagi, Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh penting di PDIP, partai yang selama ini dikenal sebagai oposisi pemerintah.

Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Keputusan ini bisa menjadi ujian berat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika para koruptor merasa bahwa mereka bisa dengan mudah mendapatkan pengampunan, maka upaya untuk memberantas korupsi akan semakin sulit. Perlu adanya komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Refleksi Akhir: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas!

Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini memang menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan, namun harus diingat bahwa keadilan harus tetap ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita semua berharap, keputusan ini tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Musik yang Sangat Sederhana, Tapi...: Joe Bonamassa Ungkap Pilihan Gitaris Ozzy, Ini Kata Tentang Kepemimpinannya

Next Post

Keyboard Hero: Alternatif Hemat untuk Versi Gitarnya