Dark Mode Light Mode

RKUHAP: Perlindungan Perempuan Berhadapan Hukum Wajib

Hukum itu kayak gebetan, katanya buta. Tapi, kita gak mau ‘kan kalau butanya beneran? Apalagi kalau yang jadi korban ketidakadilan malah kaum hawa. Nah, ini dia yang lagi di-highlight sama Komnas Perempuan soal RKUHAP.

Kode Prosedur Pidana atau KUHAP, kayak blueprint buat sistem peradilan pidana kita. Di dalamnya diatur gimana proses penangkapan, penahanan, penyidikan, sampai persidangan. Tapi, KUHAP yang ada sekarang gak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan melihat adanya celah besar dalam perlindungan hak-hak perempuan, baik sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, maupun narapidana. Ketidaksetaraan gender dalam sistem peradilan bisa bikin perempuan makin rentan terhadap diskriminasi dan perlakuan yang gak adil.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, menegaskan bahwa KUHAP saat ini gak punya mekanisme yang memadai untuk melindungi hak-hak perempuan. Misalnya, banyak kasus korban kekerasan malah diperlakukan sebatas sebagai barang bukti. Ironis, kan?

Mengapa RKUHAP Perlu Sentuhan Feminisme?

RKUHAP yang ideal gak cuma ngatur soal prosedur hukum, tapi juga menjamin keadilan gender. Artinya, RKUHAP harus mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan spesifik perempuan dalam sistem peradilan pidana.

Penting banget buat memastikan RKUHAP mengakomodasi hak-hak perempuan yang berkonflik dengan hukum. Ini termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sensitif gender, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi selama proses hukum, serta pemulihan yang komprehensif bagi korban kejahatan.

Suara Perempuan, Kunci RKUHAP yang Adil Gender

Salah satu poin penting yang disuarakan Komnas Perempuan adalah perlunya keterlibatan bermakna dari berbagai pihak, termasuk perempuan, dalam setiap tahapan pembahasan RKUHAP. Keterlibatan ini gak cuma formalitas, tapi juga harus substantif.

DPR harus memastikan bahwa suara dan pengalaman perempuan didengar dan dipertimbangkan secara serius dalam proses perumusan RKUHAP. Ini penting supaya RKUHAP bener-bener mencerminkan kebutuhan dan realitas yang dihadapi perempuan dalam sistem peradilan pidana.

RKUHAP: Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Juga Keadilan

RKUHAP gak cuma soal bagaimana proses hukum berjalan, tapi juga tentang gimana keadilan ditegakkan. Kalau prosesnya gak adil dari awal, hasilnya juga bisa jadi gak adil.

RKUHAP harus jadi instrumen untuk mengatasi masalah struktural yang dihadapi perempuan dalam sistem peradilan pidana. Ini termasuk diskriminasi gender, stereotip negatif, dan kurangnya akses terhadap keadilan.

Hak Korban Kekerasan: Jangan Sampai Jadi Korban Kedua!

Komnas Perempuan menyoroti bahwa dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan sebatas sebagai barang bukti. Ini gak cuma gak adil, tapi juga bisa memperburuk trauma yang dialami korban.

RKUHAP harus menjamin bahwa korban kekerasan mendapatkan perlindungan, dukungan, dan pemulihan yang memadai. Negara gak boleh abai terhadap aspek keadilan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

RKUHAP dan Perlindungan Anak: Masa Depan yang Lebih Baik

Selain perempuan dewasa, RKUHAP juga harus memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan, terutama anak perempuan.

RKUHAP harus memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan dari kekerasan, dan pemulihan yang tepat.

RKUHAP: Revisi untuk Keadilan, Bukan Sekadar Formalitas

Proses revisi KUHAP jadi RKUHAP ini gak boleh cuma jadi formalitas. Ini harus jadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan pidana kita, terutama dalam melindungi hak-hak perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Keadilan Gender dalam Sistem Peradilan: Investasi Masa Depan

Memastikan keadilan gender dalam sistem peradilan pidana bukan cuma soal hak asasi manusia, tapi juga investasi untuk masa depan yang lebih baik. Sistem peradilan yang adil dan inklusif akan menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera untuk semua. Jadi, yuk, kita kawal RKUHAP ini bareng-bareng!

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Black Sabbath Akhirnya Rajai Tangga Lagu Nomor 1

Next Post

Soulslike Mencapai Titik Jenuh pada Tahun 2025: Dampaknya Terasa