JAKARTA - Bayangkan sebuah skenario film thriller politik: pemerintah Indonesia, di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, mendadak bersolek dengan jubah "otoritarian", lengkap dengan aksesori digital berupa disinformasi yang disebarkan bak virus. Tujuannya? Melumpuhkan suara kritis dan melegitimasi tindakan represif. Begitulah gambaran suram yang dilukiskan oleh Amnesty International pada 19 Mei, dalam sebuah laporan yang terasa seperti episode terbaru dari serial drama politik yang tak kunjung usai.

Musuh Dalam Selimut Digital

Laporan yang bertajuk "Membangun Musuh Imajinasi" ini menyoroti sebuah tren yang semakin marak: pelabelan para pengkritik sebagai "agen asing". Fenomena ini bukan sekadar cibiran di kolom komentar media sosial, melainkan sebuah taktik terencana untuk mendiskreditkan dan membungkam suara-suara sumbang yang mengganggu narasi pemerintah. Ini adalah strategi lama yang dihidupkan kembali dengan sentuhan teknologi abad ke-21, mengubah ruang digital menjadi medan pertempuran informasi yang licik.

Salah satu korban nyata dari taktik ini adalah aktivis hak asasi manusia Indonesia, Andrie Yunus. Pria berusia 27 tahun ini, yang vokal menyuarakan keprihatinan tentang peran militer yang kian meluas dalam ranah pemerintahan, mendadak menjadi sasaran serangan fisik brutal. Pada bulan Maret, ia menjadi korban serangan air keras yang menyebabkan kebutaan pada salah satu matanya. Ironisnya, serangan tersebut terjadi tak lama setelah ia merekam sebuah podcast yang membahas isu sensitif tersebut. Ini bukan sekadar kebetulan; ini adalah pesan peringatan yang keras.

Amnesty International telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan pola yang mengkhawatirkan. Pihak berwenang Indonesia, termasuk unsur militer, secara sistematis menggunakan disinformasi daring untuk menargetkan jurnalis, aktivis, akademisi, dan para pengunjuk rasa. Tindakan ini dilakukan sebagai balasan atas kegiatan aktivisme dan ekspresi sah mereka, sebuah praktik yang sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.

Peran Platform Digital: Saksi Bisu?

Tak hanya pihak berwenang yang menjadi sorotan, platform-platform digital raksasa seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube juga ikut terseret dalam pusaran kritik. Amnesty menuduh perusahaan-perusahaan teknologi ini telah membiarkan disinformasi berbahaya terus beredar bebas di ranah digital mereka, seolah-olah mereka adalah pengamat pasif dalam sebuah drama yang merusak.

Laporan tersebut merinci bagaimana Presiden Prabowo dan para pejabat senior berulang kali menuduh para pengkritik telah disuap, dimanipulasi, atau dikendalikan oleh kepentingan asing. Klaim-klaim ini kemudian dibombardir dan diperkuat melalui berbagai postingan di media sosial, yang secara eksplisit melabeli individu-individu tersebut sebagai "agen asing". Ini adalah penciptaan narasi negatif yang masif, dirancang untuk mengisolasi dan mendegradasi lawan politik.

Yang lebih mengerikan, disinformasi daring ini terkadang menjadi "pemanasan" sebelum serangan fisik yang nyata. Kasus Andrie Yunus adalah bukti nyata bagaimana ujaran kebencian dan tuduhan palsu di dunia maya dapat memicu kekerasan di dunia nyata. Jarak antara keyboard dan ancaman fisik ternyata semakin menipis.

Akselerasi Praktik Otoriter

Dalam sebuah pernyataan pers yang tegas, Amnesty menekankan bahwa praktik otoriter telah mengalami akselerasi signifikan di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selama 18 bulan terakhir sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama yang digunakan untuk mendiskreditkan para pengkritik pemerintah, membungkam debat publik, dan melegitimasi berbagai bentuk represi. Ini adalah gambaran pemerintahan yang lebih memilih menekan daripada berdialog.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan media sosial terkesan "bersantai" dan membiarkan semua ini terjadi. Mereka seolah menutup mata terhadap penyalahgunaan platform mereka untuk tujuan politik yang merugikan. Sikap apatis ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi integritas dan tanggung jawab platform-platform tersebut dalam menjaga ruang digital yang sehat.

Pihak AFP sendiri telah berupaya meminta tanggapan dari pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan teknologi terkait, namun hingga berita ini diturunkan, mereka masih dalam proses meninjau laporan Amnesty International. Respons yang tertunda ini semakin menambah lapisan misteri dan kecurigaan.

Tanggapan dari Sang Platform

Dalam tanggapan yang dipublikasikan dalam laporan Amnesty, TikTok bersikeras bahwa mereka terus bekerja sama dengan "mitra keamanan global" dalam hal moderasi konten. Sementara itu, Meta menyatakan komitmennya untuk terus memperbarui laporan hak asasi manusia tahunannya. Pernyataan-pernyataan ini terdengar seperti upaya defensif untuk membersihkan citra, namun dampaknya di lapangan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

Menariknya, Meta dan TikTok diketahui membayar AFP untuk melakukan fact-checking terhadap postingan yang berpotensi mengandung informasi palsu. Ini menciptakan sebuah paradoks: mereka membiayai upaya verifikasi fakta di satu sisi, namun di sisi lain platform mereka menjadi lahan subur bagi penyebaran disinformasi yang seharusnya diverifikasi. Sebuah dilema etika digital yang kompleks.

Siapa di Balik Kampanye Disinformasi?

Chanatip Tatiyakaroonwong, seorang peneliti regional Amnesty International, memberikan detail lebih lanjut kepada AFP. Laporan tersebut mengidentifikasi aktor-aktor negara yang terlibat dalam penyebaran klaim "agen asing" palsu. Nama-nama yang disebutkan mencakup anggota partai Gerindra pimpinan Prabowo, dan setidaknya satu anggota staf kepresidenan. Ini menunjukkan bahwa penyebaran disinformasi bukanlah tindakan sporadis, melainkan sebuah operasi terstruktur yang melibatkan elemen-elemen kekuasaan.

Menurut hukum hak asasi manusia internasional, pemerintah memiliki kewajiban fundamental untuk tidak menyebarkan disinformasi, mencegah aktor negara melakukan hal tersebut, dan menghentikan serta menangani kampanye semacam itu ketika terjadi. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban dasar ini adalah inti dari pertanggungjawaban yang dibebankan oleh Amnesty kepada pemerintah Indonesia.

Intinya, skenario ini bukan sekadar cerita fiksi. Ini adalah analisis tajam dari sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka, yang menyoroti bagaimana taktik otoriter modern beroperasi di era digital. Kegagalan untuk melindungi hak asasi manusia dari kampanye disinformasi yang terorganisir ini adalah noda yang membebani pemerintah. Dan di tengah semua ini, platform digital terus berputar, kadang sebagai pelaku, kadang sebagai saksi bisu dari pergeseran lanskap kebebasan berekspresi.