Sungguh memilukan menyaksikan berita banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra, Indonesia. Di saat tim penyelamat berjibaku menghadapi arus lumpur yang mengerikan, ada tragedi sunyi yang tersembunyi di balik lembaran-lembaran anggaran negara. Dana untuk mitigasi bencana, yang seharusnya menjadi tameng utama, malah tersisihkan entah ke mana oleh agenda-agenda politik yang lebih seksi. Ini adalah sinyal bahaya yang terang benderang: dalam hierarki fiskal Indonesia saat ini, ketahanan seolah-olah adalah barang mewah yang baru dibutuhkan saat bencana datang menyapa.

Krisis ini merembet jauh melampaui sekadar anggaran tanggap darurat. Seiring akselerasi perubahan iklim yang makin brutal, norma global menuntut negara-negara untuk menggenjot pengeluaran lingkungan demi menjaga risiko tetap berada dalam batas kewajaran. Dana-dana ini krusial untuk reboisasi masif dan penguatan pertahanan ekologis sebelum malapetaka terjadi. Namun, Indonesia justru melaju ke arah yang berlawanan. Data dari Kementerian Keuangan menampilkan sebuah paradoks fiskal yang bikin merinding: 236 pemerintah daerah memangkas anggaran lingkungan mereka di tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Alhasil, kesenjangan pendanaan iklim Indonesia makin menganga lebar, diperkirakan mencapai US$145 miliar hingga 2030. Lebih parah lagi, bahkan di antara daerah yang tetap mengalokasikan anggaran lingkungan, besaran pengeluaran mereka nyaris tidak berkorelasi sama sekali dengan kualitas lingkungan yang ada. Ini mengindikasikan bahwa masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar kekurangan dana, seperti yang bisa disaksikan di Gambar 1.

Gambar 1: Pengeluaran lingkungan dibandingkan indeks kualitas lingkungan di berbagai distrik Indonesia, 2024

Sumber: Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan memang sudah berupaya mengarahkan anggaran daerah ke prioritas lingkungan melalui instrumen fiskal lunak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, indeks tutupan lahan kini diperhitungkan dalam formula Dana Alokasi Umum (DAU) – transfer tanpa syarat utama dari Jakarta ke daerah – yang secara teori memberi apresiasi pada daerah yang berhasil mempertahankan hutannya. UU tersebut juga menyempurnakan Dana Bagi Hasil (DBH) – transfer yang mendistribusikan kembali royalti sumber daya alam – dengan memberikan kompensasi kepada daerah yang terdampak eksternalitas negatif akibat ekstraksi di wilayah tetangga. Lebih lanjut, Dana Alokasi Khusus (DAK) – hibah bersyarat untuk sektor prioritas – secara eksplisit menyalurkan modal untuk pemeliharaan lingkungan. Sayangnya, mekanisme ini lebih bersifat insentif daripada mandat yang mengikat, sehingga eksekusinya bergantung sepenuhnya pada kemauan politik lokal.

Perangkap likuiditas ini menjadi kian nyata ketika melirik pendanaan iklim internasional sebagai alternatif. Sebagian besar instrumen berbasis hasil, seperti yang ditawarkan oleh Green Climate Fund, beroperasi dengan model penggantian biaya. Artinya, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana di muka, dan baru menerima pembayaran setelah hasil yang diverifikasi tercapai. Daerah yang kekurangan kas tentu saja tidak sanggup menopang intervensi lingkungan multi-tahun sambil menunggu siklus penggantian biaya yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Bukan Sekadar Paradoks Hutan vs. Ekonomi

Asimetri pendanaan ini berbenturan dengan apa yang mungkin disebut sebagai paradoks konservasi, meskipun realitasnya jauh lebih kompleks daripada sekadar pilihan biner antara hutan dan pertumbuhan ekonomi. Keenam provinsi di Papua, garda terdepan Indonesia di timur, berhasil mempertahankan tutupan hutan di atas 80% dan menjadi rumah bagi cadangan karbon yang signifikan secara global. Ironisnya, wilayah ini juga mencatat angka kemiskinan tertinggi di Indonesia – sekitar 26% – meskipun telah menerima miliaran dana otonomi khusus dan menjadi lokasi tambang tembaga dan emas Grasberg yang masif, salah satu yang terbesar di dunia. Mayoritas tutupan hutan Papua bertahan bukan karena kebijakan konservasi yang disengaja, melainkan lebih disebabkan oleh keterpencilan geografis dan minimnya infrastruktur. Di saat yang sama, aktivitas ekstraksi justru kian meluas: izin-izin baru untuk tambang nikel, perkebunan kelapa sawit, dan penebangan hutan semakin merangsek kawasan hutan primer, dengan laju deforestasi yang terus meningkat. Paradoksnya, bukan Papua yang memilih konservasi di atas pembangunan, melainkan pendapatan dari ekstraksi maupun transfer fiskal dari Jakarta belum mampu menerjemahkan kesejahteraan lokal yang berarti – sementara tekanan untuk membuka lebih banyak kawasan hutan terus membayangi.

Sementara itu, Sumatra dan Kalimantan telah bertransformasi puluhan tahun lalu, mengubah bentangan hutan luas menjadi zona eksploitasi kelapa sawit, kayu, dan batu bara, yang turut memicu pertumbuhan ekonomi pesat. Tanpa intervensi fiskal yang disengaja, wilayah yang kaya akan sumber daya konservasi akan terus kelimpungan mencari dana, melanggengkan sistem di mana pelestarian lingkungan justru menjadi beban yang hanya diharapkan dipikul oleh kaum paling miskin.

Solusi Bukan Datang dari Langit, Tapi dari Anggaran

Melihat realitas suram ini, mewajibkan pengeluaran lingkungan bukan hanya berdasar, melainkan sebuah keharusan. Sebuah lantai pengeluaran yang mengikat akan memaksa para pemimpin daerah untuk mengalokasikan anggaran lingkungan minimal pada level yang ditentukan, dengan sanksi fiskal berupa pemotongan transfer di masa depan jika target tidak tercapai – mencerminkan mandat 20% untuk pendidikan yang sudah ada. Ruang fiskal jelas ada. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengidentifikasi triliunan rupiah yang terbuang sia-sia akibat inefisiensi pemerintahan dalam laporan keuangannya tahun 2024. Selain itu, anggaran daerah juga kerap membengkak kronis akibat biaya kepegawaian yang terlalu besar, yang justru mengorbankan belanja yang produktif. UU 1/2022 sendiri sudah mengamanatkan pembatasan belanja pegawai hingga 30% dari APBD dalam beberapa tahun ke depan. Langkah efisiensi ini saja sudah bisa menghasilkan penghematan yang cukup untuk mendanai belanja lingkungan yang wajib, tanpa membebani rumah tangga atau mengorbankan layanan esensial. Intinya, solusi ini tidak membutuhkan pendapatan baru – hanya kedisiplinan fiskal dan realokasi.

Desain kebijakan semacam ini memiliki preseden internasional yang patut dilirik. Skema ICMS-Ecológico di Brazil mengalokasikan sebagian transfer pendapatan PPN negara untuk konservasi, dan penelitian menghubungkannya dengan penciptaan lebih dari satu juta hektar kawasan konservasi baru serta pemulihan hutan yang terukur. Program ecological compensation di Tiongkok menyalurkan miliaran yuan setiap tahun ke provinsi-provinsi hulu, dengan syarat pemeliharaan hutan dan standar kualitas air; di daerah percontohan, kualitas air menunjukkan perbaikan yang nyata. Sistem transfer pemerintah daerah di Portugal memasukkan kawasan lindung Natura 2000 ke dalam formula pemerataannya, menyalurkan dana tambahan ke pemerintah daerah yang memiliki lahan konservasi. Studi-studi kasus ini membuktikan bahwa mandat fiskal yang mengikat dapat membentuk ulang alokasi anggaran dan menghasilkan dampak ekologis yang terukur. Tabel 1 merangkum model-model ini bersama dengan mekanisme yang diusulkan di Indonesia, menyoroti baik hasil yang terdokumentasi maupun keterbatasan inheren yang perlu diantisipasi dalam perancangan di Indonesia.

Mewajibkan pengeluaran lingkungan di tingkat subnasional juga akan memperkuat daya tarik Indonesia di mata lembaga pendanaan iklim internasional. Salah satu hambatan krusial dalam mengakses dana tersebut adalah kekhawatiran mengenai akuntabilitas dan pemanfaatan dana. Mandat pengeluaran lingkungan yang mengikat di seluruh anggaran pusat dan daerah akan menciptakan pengaman institusional yang mampu mengubah persepsi risiko investor. BPKP dapat melakukan audit komprehensif yang mencakup kepatuhan finansial dan hasil kinerja belanja iklim. Tak kalah penting, pemerintah daerah memiliki dana diskresioner yang substansial yang dapat dimobilisasi untuk proyek ketahanan iklim yang nyata. Ketika kerangka kerja wajib sudah ada, investor internasional akan mendapatkan kepastian bahwa modal mereka disalurkan untuk infrastruktur dan konservasi, bukan menghilang dalam siklus pengadaan yang tidak transparan atau belanja yang bermotif politik. Transparansi fiskal semacam ini dapat mengubah Indonesia dari risiko pendanaan iklim menjadi tujuan investasi yang kredibel, membantu menutup kesenjangan US$145 miliar dalam pembiayaan iklim yang dibutuhkan untuk mencapai target 2030.

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan fiskal. Insentif lunak telah gagal total, model-model internasional menunjukkan bahwa pengeluaran wajib itu efektif, dan ruang fiskal pun tersedia. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu menyediakan lantai pengeluaran lingkungan yang mengikat, melainkan apakah Indonesia mampu menanggung konsekuensi jika tidak memilikinya. Menunda keputusan sama saja dengan mengubah pencegahan menjadi bencana dan melipatgandakan biaya. Pengeluaran lingkungan bukanlah sekadar belas kasih pada alam, melainkan wujud disiplin fiskal demi ketahanan iklim. Waktunya untuk bertindak tegas dan mewajibkan itu sekarang.