Kapan terakhir kali Anda melangkah ke sebuah ruang bersama di tengah kota dan mendapati suasana yang benar-benar hening? Bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan urban Indonesia, pertanyaan tersebut hampir mustahil dijawab dengan mudah.
Ke mana pun kaki melangkah, indra pendengaran kita dikepung oleh rentetan lanskap suara yang bising dan agresif. Di stasiun kereta komuter, pengeras suara meraung-raung mengulang maklumat keselamatan setiap tiga menit. Di koridor pusat perbelanjaan, lagu pop bertempo tinggi bertubrukan dengan suara video promo dari layar iklan videotron raksasa. Bahkan di minimarket sudut pemukiman, denting melodi promosi produk terus diputar berulang-ulang tanpa jeda.
Privatisasi Suara dan Kolonisasi Perhatian
Invasi akustik yang terjadi di kota modern bukan sekadar hasil sampingan dari aktivitas transportasi, melainkan strategi terencana dalam merebut ruang perhatian publik:
- Tirani Pengeras Suara Komersial: Ruang publik yang semestinya menjadi area bersama yang menenangkan kini diubah menjadi etalase periklanan audio agresif. Korporasi dan pengelola gedung merasa berhak memenuhi udara publik dengan jingle promosi tanpa memikirkan hak warga atas ruang dengar yang sehat.
- Kelelahan Sensorik Kronis: Paparan kebisingan konstan di atas 70 desibel secara terus-menerus memicu pelepasan hormon stres kortisol, memicu ketegangan urat leher, dan mengikis kemampuan fokus mendalam. Tanpa disadari, warga kota pulang ke rumah dalam keadaan lelah emosional hanya karena telinga mereka terus-menerus diserang polusi nada.
- Kompensasi Mahal Headphone Peredam Bising: Karena negara dan perancang kota gagal menyediakan ruang dengar yang damai, beban ini dialihkan ke pundak individu. Warga terpaksa merogoh kocek jutaan rupiah untuk membeli headphone berfitur active noise cancelling demi menciptakan gelembung hening buatan di tengah kepungan deru kota.
Memperjuangkan Hak atas Ketenangan Akustik
Keheningan bukanlah kemewahan eksklusif yang hanya boleh dinikmati oleh mereka yang mampu menyewa vila di puncak bukit atau memesan kamar hotel bintang lima. Keheningan adalah hak asasi ekologis mendasar bagi kesehatan mental seluruh warga kota.
Perencanaan tata kota masa depan harus mulai memasukkan batas baku mutu polusi suara ke dalam regulasi publik. Kita berhak menuntut kota yang tidak melulu berteriak, menuntut stasiun yang memercayai kecerdasan warganya tanpa maklumat pengeras suara berulang, dan merawat sudut-sudut taman hijau di mana desau angin dan gemerisik daun kembali menjadi musik utama kehidupan bersama.
