Indonesia Tingkatkan Batas Investasi Ekuitas Asuransi dan Dana Pensiun untuk Stabilisasi Pasar Modal
Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperdalam likuiditas pasar modal melalui peningkatan batas investasi ekuitas bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan pasar di tengah volatilitas global dan memperkuat partisipasi investor domestik.
Batas investasi saham oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun akan dinaikkan dari 8% menjadi 20% dari total aset mereka. Pada tahap awal, alokasi investasi ini akan difokuskan pada saham-saham unggulan (blue-chip) yang tergabung dalam indeks LQ45.
Keputusan strategis ini merupakan hasil penting dari pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
"Kami membahas peningkatan batas investasi untuk dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%,” ujar Airlangga, dikutip dari kantor berita Antara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemerintah akan menerapkan pengamanan ketat untuk melindungi pemegang polis dan penerima pensiun seiring dengan kenaikan batas investasi ini. "Kami akan mengizinkan hingga 20%, tetapi hanya pada saham yang tidak rentan terhadap manipulasi harga. Untuk fase pertama, kemungkinan kami akan membatasi penempatan pada konstituen LQ45,” jelas Purbaya.
Pihaknya menekankan pentingnya tata kelola pasar modal yang baik untuk mencegah kejadian serupa di masa lalu, di mana dana institusional dialihkan ke saham-saham kecil dan tidak likuid yang rentan terhadap manipulasi dan berujung pada kerugian investor.
"Saya tidak ingin melepaskan dana asuransi ke pasar yang rentan terhadap manipulasi. Itu semua akan diperbaiki," tegas Purbaya.
Kerangka teknis untuk kebijakan ini diharapkan akan segera diformalkan melalui peraturan Kementerian Keuangan.
