Setiap hari, jutaan pengguna internet di Indonesia menekan tombol berlabel 'Beli' atau 'Buy' di berbagai etalase platform digital. Mulai dari pembelian video game di platform distribusi daring, pengunduhan buku elektronik di toko e-reader, hingga pembelian film definisi tinggi di layanan penyiaran video. Dengan mengeluarkan nominal uang yang setara atau bahkan lebih mahal daripada edisi fisik, konsumen secara wajar berasumsi bahwa mereka telah menjadi pemilik sah atas salinan produk tersebut.
Namun, realitas hukum di balik transaksi tersebut sangat kontras dan cenderung manipulatif. Di balik ribuan baris teks Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (End User License Agreement / EULA) yang dirancang rumit oleh tim pengacara korporat raksasa, konsumen sejatinya tidak pernah membeli atau memiliki objek apapun. Konsumen hanya membayar hak sewa temporer (revocable license) yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan, dicabut, atau dihapus secara sepihak oleh penyedia platform tanpa kewajiban memberikan ganti rugi sepeser pun.
Jebakan Semantik: Menyamarkan Lisensi Terbatas dengan Istilah Kepemilikan
Penggunaan kata 'Beli' pada antarmuka pengguna toko digital merupakan distorsi semantik yang terencana. Jika seseorang membeli sebuah buku fisik, cakram musik, atau piringan hitam di toko konvensional, hak kepemilikan atas benda tersebut berpindah secara mutlak kepada pembeli berdasarkan Doktrin Penjualan Pertama (First Sale Doctrine). Pembeli bebas meminjamkannya ke teman, menjualnya kembali sebagai barang bekas, atau menyimpannya di rak buku keluarga hingga puluhan tahun mendatang.
Sebaliknya, dalam ekosistem digital tertutup, publisher dapat sewaktu-waktu menarik kembali hak akses pengguna ketika kontrak lisensi distribusi dengan pemilik hak cipta kedaluwarsa. Kasus hilangnya serial film dari perpustakaan digital pelanggan atau matinya server game daring yang membuat produk berharga ratusan ribu rupiah mendadak tidak dapat dimainkan sama sekali sudah menjadi pemandangan rutin yang merugikan publik.
Menuntut Intervensi Regulasi Domestik: Belajar dari Standar Global
Menyadari praktik bisnis yang merugikan konsumen ini, sejumlah yurisdiksi internasional telah mulai bertindak tegas. Negara bagian California di Amerika Serikat, misalnya, baru-baru ini mengesahkan undang-undang (AB 2426) yang secara eksplisit melarang etalase digital menggunakan kata 'Beli' atau 'Miliki' kecuali konsumen benar-benar diberikan akses berkas yang tidak terikat otentikasi server (DRM-free).
Sudah saatnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Indonesia mengambil langkah proaktif serupa. Regulasi perdagangan elektronik domestik harus diperbarui untuk mewajibkan transparansi mutlak. Setiap platform digital yang menjual lisensi terbatas wajib menyertakan peringatan yang jelas dan mudah dipahami sebelum transaksi diselesaikan, bahwa pembayaran tersebut hanyalah izin sewa bersyarat yang dapat berakhir jika server ditutup.
Krisis Hak Waris Akun dan Masa Depan Kepemilikan
Persoalan ini kian mendesak ketika dihadapkan pada pertanyaan hak waris digital. Berbeda dengan aset fisik yang dapat diwariskan ke generasi penerus, hampir seluruh platform raksasa memberlakukan aturan bahwa kepemilikan akun bersifat nontransferabel dan hangus saat pengguna meninggal dunia. Perpustakaan digital yang dikumpulkan selama puluhan tahun dengan modal puluhan juta rupiah menguap begitu saja ke udara.
Kondisi ini memperkuat resonansi dari gerakan advokasi perlindungan hak kepemilikan game dan pembatalan sepihak, terlebih di saat pabrikan konsol mulai merencanakan penghentian format fisik secara permanen.
Jika industri teknologi ingin mempertahankan kepercayaan publik, kejujuran hukum adalah harga mati. Platform tidak boleh terus meraup untung dari ilusi kepemilikan sementara menolak memikul tanggung jawab purna-jual. Sebab sebuah adagium sederhana kini semakin terbukti benar di benak publik: jika membeli tidak berarti memiliki, maka menolak hegemoni lisensi tertutup adalah bentuk pertahanan diri konsumen yang sah.
