Yogyakarta baru saja menjadi saksi bisu perhelatan akbar diplomasi HAM antara Uni Eropa dan Indonesia. Bukan sekadar basa-basi antarnegara, pertemuan ke-11 ini digadang-gadang menjadi ajang tukar pandang soal bagaimana peradaban modern seharusnya memperlakukan sesama manusia, dari urusan negara sampai ke persoalan perut dan kebebasan berekspresi. Lupakan janji manis diplomatik, di sini kita bicara soal *realpolitik* hak asasi manusia yang digali sedalam-dalamnya, lengkap dengan kritik pedas dan tentu saja, sentuhan jenaka khas obrolan warung kopi kelas kakap.
Diskusi hangat membentang dari isu klasik birokrasi yang berbelit-belit, kebebasan fundamental yang seringkali terbentur tembok regulasi, hingga bagaimana korporasi berinteraksi dengan hak-hak dasar. Tak lupa, perhatian khusus diberikan pada kelompok rentan: perempuan, penyandang disabilitas, migran, dan pengungsi. Momentum Indonesia memegang kendali Dewan HAM PBB di tahun 2026 disambut sebagai peluang emas untuk menyelaraskan langkah di forum global. Kedua pihak sepakat bahwa prinsip universalitas, objektivitas, dan non-selektivitas HAM bukan sekadar slogan kosong, melainkan landasan untuk menjajaki kerja sama yang lebih erat dan inisiatif bersama. Tak ketinggalan, isu-isu global yang memanas seperti situasi HAM di Palestina, Myanmar, Afghanistan, dan Ukraina turut menjadi sorotan.
Sang Naga Nusantara dan Ksatria Eropa: Duel Hak Asasi di Arena Global
Indonesia, dengan segala keseriusannya, memaparkan berbagai proses evaluasi internal yang bertujuan memperkuat koherensi kebijakan, termasuk kerangka hukum HAM. Pembaruan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ikut dibahas. Rencana aksi HAM keenam untuk periode 2026-2030 sedang dalam tahap finalisasi, dengan fokus utama pada pembangunan manusia dan inklusi, ketahanan alam dan iklim, serta transformasi ekonomi dan digital. Pengenalan tata kelola data HAM yang sistematis untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti menjadi poin penting yang ditekankan. Uni Eropa, dengan mata jeli, mengapresiasi kemajuan dalam perlindungan hak sosial, termasuk layanan kesehatan publik.
Di ranah hak perempuan dan anak perempuan, kemajuan dalam kriminalisasi tindak pidana seksual, yang diperkuat melalui KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disambut baik. Indonesia memaparkan upayanya yang tiada henti dalam mengidentifikasi dan membongkar regulasi lokal diskriminatif yang bisa mencengkeram kebebasan berekspresi dan beragama/berkeyakinan. Pemberantasan perkawinan anak dan pemotongan genital perempuan menjadi agenda prioritas, meski disadari bahwa edukasi dan kesadaran publik, serta koordinasi antar-kementerian, masih menjadi kunci utama. Uni Eropa tak mau kalah, memamerkan ‘Roadmap on Women’s Rights’ yang diadopsi pada Maret 2025, yang akan dilengkapi dengan ‘Gender Equality Strategy’ 2026-2030 pada Maret 2026, tepat sebelum sesi ke-70 Komisi Status Perempuan.
Posisi Indonesia sebagai pemimpin regional dalam isu disabilitas juga diapresiasi. Dengan legislasi yang telah berlaku sejak 2019 dan diimplementasikan melalui rencana aksi yang diawasi Komisi Nasional Disabilitas, prioritas utama mencakup perlindungan sosial yang adaptif dan berkelanjutan, pemberdayaan, serta pendidikan. Uni Eropa sendiri tengah menyiapkan ‘Communication on Disability’ baru yang akan diadopsi pada 2026, untuk memperkuat ‘Strategy for the Rights of Persons with Disability 2021-2030’. Sebuah pergerakan yang patut diacungi jempol, menunjukkan keseriusan dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif.
Gelombang Pengungsi dan Dilema Kemanusiaan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pembicaraan tak luput dari isu krusial para migran dan pengungsi. Kedua belah pihak, Uni Eropa dan Indonesia, sama-sama menjadi tuan rumah bagi gelombang pengungsi dari Ukraina, Myanmar, Afghanistan, Somalia, dan negara-negara lain. Meskipun Indonesia bukan anggota konvensi PBB tentang hak-hak pengungsi, negara ini memberikan perlindungan sementara atas dasar kemanusiaan dan memfasilitasi penempatan kembali dengan dukungan IOM. Uni Eropa melaporkan bahwa mereka telah menampung lebih dari 4 juta pengungsi Ukraina di bawah perlindungan sementara. Namun, UE juga menyoroti pelanggaran HAM sistematis dan berat di wilayah Ukraina yang diduduki, termasuk eksekusi di tempat, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta wajib militer paksa. Sebuah gambaran suram yang membutuhkan perhatian serius dari komunitas internasional.
Indonesia terus menggenjot inisiatif baru terkait uji tuntas bisnis dan HAM (*business human rights due diligence*), sebuah upaya menjembatani praktik korporasi dengan hak asasi manusia, sejalan dengan panduan PBB. Inisiatif ini menandai pergeseran dari kepatuhan sukarela ke wajib, dan dari skema sertifikasi swasta ke kontrol negara yang teregulasi. Langkah ini memperkuat portofolio reformasi Indonesia dalam rangka aksesi OECD, yang didukung penuh oleh UE. Rancangan undang-undang ini dirancang untuk implementasi bertahap, mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia akan terus berperan dalam mengatur dan mengelola sumber daya alam serta perizinan operasional bisnis. Sebuah langkah progresif yang menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab.
Demokrasi di Ujung Tanduk: Melawan Disinformasi dengan “Tameng” Digital
Diskusi juga menyoroti pentingnya merespons ancaman terhadap demokrasi dan ruang sipil yang terbuka. Penguatan ruang deliberasi institusional dalam konteks revisi hukum, serta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan pemberantasan disinformasi serta manipulasi informasi, menjadi agenda penting. Pengelolaan platform daring dan perlindungan anak dalam konteks ini pun tak luput dari pembahasan. UE mempresentasikan kebijakan barunya, ‘European Democracy Shield’, yang berfokus pada integritas ruang informasi, institusi demokrasi (terutama pemilihan umum dan media), serta ketahanan masyarakat dan keterlibatan warga. UE mencatat investigasi yang sedang berlangsung terkait pelanggaran terhadap demonstran damai di Indonesia pada tahun 2025. Di sisi lain, UE menyambut baik fakta bahwa Indonesia telah menahan eksekusi terpidana mati selama sepuluh tahun berturut-turut, dan berharap regulasi turunan KUHP dapat mendorong keringanan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, dengan kemungkinan peninjauan kembali.
Pertemuan ini mengidentifikasi adanya ruang untuk peningkatan pertukaran yang menghubungkan diskusi politik dengan kerja sama teknis. Area-area seperti kesetaraan gender, bisnis dan HAM, tata kelola digital, serta perlindungan korban perdagangan manusia menjadi fokus. Kedua pihak mengakui pentingnya format dialog yang saling melengkapi, termasuk pertukaran akademis, antaragama, dan kebijakan, untuk mendukung ekosistem keterlibatan yang lebih luas. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi multidimensional adalah kunci untuk mengatasi tantangan HAM yang kompleks di era modern.
Kesepakatan dicapai untuk menjaga konsultasi yang erat menjelang sesi Dialog HAM berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di Brussels pada tahun 2027. Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Hak Asasi Manusia dan Migrasi di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Indah Nuria Savitri, dan Kepala Divisi Asia Tenggara di EEAS, Leila Fernández-Stembridge, ini menjadi bukti nyata bahwa dialog konstruktif adalah senjata ampuh dalam upaya mewujudkan dunia yang lebih adil dan manusiawi. Sebuah langkah kecil namun signifikan dalam perjalanan panjang penegakan hak asasi manusia global.


