Popular Now

Vivo Y31T 5G Resmi Meluncur, Bisa Foto di Bawah Air hingga 1,5 Meter

Libur Main GTA VI Dibayar Masa Dinas: Antusias Game Besar Sampai ke Militer AS

Menyesap Romantisme dan Aroma Kolonial di Senja Kota Lama Semarang

Drone Misterius di Lombok: Kapal Tanpa Awak, Tanpa Hak, atau Ancaman Nyata?

Duh, ada “mainan” nyasar di perairan Lombok, bentuknya kayak torpedo, dan lagi-lagi dikaitkan sama China. Ini bukan drama sinetron, lho. Penemuan benda misterius ini bikin repot urusan hukum laut internasional. Pertanyaannya, benda ini ‘kapal’ nggak sih? Kalo nggak, Indonesia bisa seenaknya sita. Tapi kalo iya, urusannya jadi runyam sama negara-negara yang udah ngakuin benda tanpa awak ini setara kapal sungguhan.

Nelayan di Gili Trawangan, Lombok, nemu benda aneh tanggal 6 April lalu. Bentuknya mirip torpedo, tapi nggak ada yang tahu pasti posisinya di mana dan ke arah mana dia meluncur. Spekulasi liar pun bermunculan: apakah benda itu lagi lalu lalang di jalur laut kepulauan Indonesia (ALKI II) yang jadi urat nadi pelayaran internasional, atau malah nyelonong di luar jalur? Kegiatan apa yang lagi dia lakuin? Dan yang paling penting, ini benda punya negara mana?

Banyak yang curiga benda ini adalah drone bawah laut tak berawak yang punya koneksi sama perusahaan China. Makanya, sampai sekarang investigasi masih jalan terus buat ngulik lebih dalam.

Di bawah hukum laut internasional, semua kapal punya hak untuk lewat tanpa mengganggu (innocent passage) di perairan teritorial dan perairan kepulauan Indonesia. Plus, ada hak lewat jalur laut kepulauan (archipelagic sea lanes passage/ASLP) melalui rute-rute yang emang biasa dipakai buat pelayaran internasional di perairan kepulauan Indonesia dan laut teritorial di sebelahnya. Ini berlaku, mau jalurnya udah ditetapin atau belum.

Kapal Beneran atau Cuma Mainan?

Tapi, hak-hak itu cuma berlaku buat sebuah ship. Nah, ini jadi pertanyaan krusial: apakah objek yang ditemukan di lepas pantai Lombok ini bisa dikategorikan sebagai “kapal” menurut hukum internasional? Kalo iya, berarti dia berhak dong lewat di perairan Indonesia?

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sendiri nggak pernah ngasih definisi jelas soal kata “kapal”. Tapi, aturan-aturan yang ada nunjukin asumsi para perancangnya. Rezim innocent passage, misalnya, mensyaratkan kapal harus berlayar di permukaan, masang bendera negaranya, patuh sama peraturan tabrakan internasional (COLREGs), nurut sama hukum negara pantai, dan ngikutin jalur laut serta skema pemisahan lalu lintas yang udah ditentuin. Semua ini jelas nunjukin kapal yang harus kelihatan, gampang diidentifikasi, bisa ngikutin aturan lewat, dan bisa berkomunikasi sama pihak luar.

Objek yang ditemukan di Lombok ini kayaknya nggak memenuhi satupun syarat itu. Berdasarkan laporan media, ada tulisan China yang artinya “riset dan pengembangan” dan logo “CSIC”, yang nyambung sama China Shipbuilding Industry Corporation. Tapi, nggak ada bendera yang kelihatan. Nggak ada juga indikasi dia bisa muncul ke permukaan atas perintah, ngasih identitas diri, ngikutin aturan lalu lintas, atau bahkan responsif sama otoritas Indonesia. Kalo objek ini bukan kapal, Indonesia bisa aja menyita dan menahannya. Tapi, ini bisa bikin Indonesia berkonflik sama negara-negara besar yang justru ngakuin kendaraan bawah laut tak berawak ini sebagai kapal.

Ancaman sebenarnya buat Indonesia mungkin jauh lebih tersembunyi: drone-drone kecil yang nggak terdeteksi, diam-diam ngumpulin data di perairan Indonesia tanpa bendera, tanpa awak, dan tanpa siapa pun untuk dihubungi.

Bukan Sekadar Lewat, Tapi Ngeriset?

Sekalipun objek itu dianggap kapal, apa yang dia lakuin di sana masih jadi misteri. Padahal, status lewatnya bisa kehilangan hak innocent kalo si kapal melakukan “riset” atau “survei”, atau kegiatan lain yang “nggak ada hubungannya langsung sama pelayaran”. Larangan yang sama juga berlaku buat ASLP. Kapal yang melintas di Selat Lombok, yang masuk dalam ALKI II Indonesia, dilarang keras ngelakuin riset atau survei tanpa izin dari Indonesia. Dua-duanya sama aja, perlengkapan objek ini nunjukin banget aktivitas semacam itulah yang lagi dilakuin. Kabarnya, dia dilengkapi sensor bawah air, sonar, dan kabel oseanografi, dan ternyata ada acoustic Doppler current profiler di dalamnya. Polisi sendiri bilang objek ini punya “karakteristik yang umum ditemukan pada peralatan observasi atau survei bawah air”.

Nah, apa yang bisa Indonesia lakuin terhadap kapal yang melakukan “riset” atau “survei” di perairan nusantara itu bergantung pada dua hal: apakah kapal itu lagi jalan pake rezim innocent passage atau ASLP, dan apakah dia punya kekebalan kedaulatan (sovereign immunity). Pertanyaan kedua ini juga nyambung sama sifat dan tujuan aktivitas si kapal.

Soal rezim pelayaran, masih belum jelas mana yang berlaku. Kalo kapal itu pake innocent passage, Indonesia punya hak buat ngambil langkah apa aja yang perlu buat menghentikannya, termasuk narik paksa. ASLP ini lebih ketat karena UNCLOS nggak secara eksplisit ngasih wewenang ke negara pantai buat ngambil tindakan penegakan hukum, sekalipun ada aktivitas terlarang yang lagi jalan.

Kekebalan Kedaulatan: Siapa yang Dihormati?

Soal kekebalan kedaulatan, masih abu-abu juga apakah kapal ini termasuk yang punya hak itu. Kalo iya, Indonesia nggak bisa ngambil tindakan penegakan hukum. Kapal yang punya kekebalan kedaulatan itu biasanya kapal perang atau kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan buat tujuan non-komersial. Kapal tak berawak kayak gini kemungkinan besar nggak bisa disebut kapal perang, karena UNCLOS jelas nyebutin kapal perang harus punya perwira komandan yang ditunjuk dan personel militer di dalamnya. Tapi, bisa aja dia dikategorikan kapal pemerintah yang dipakai buat keperluan non-komersial, apalagi kalo dia “disewa negara buat jangka waktu tertentu atau per pelayaran” dan “digunakan secara eksklusif buat layanan pemerintah dan non-komersial”. Kalo Indonesia ngakuin klasifikasi ini, pilihannya jadi terbatas: minta kapal itu keluar dari perairan Indonesia (atau balikin ke negara bendera, mengingat dia nggak punya awak), dan menuntut negara bendera bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Apakah objek ini masuk kategori itu, masih nggak jelas dan mungkin jadi salah satu poin yang bakal diungkap investigasi. Tanda-tanda CSIC nunjukin objek ini kapal pribadi, tapi kepemilikan sama perusahaan milik negara kayak gini bikin urusan atribusi jadi makin rumit. Apalagi data yang dikumpulin lewat “riset” atau “survei” itu sifatnya dual-use, bisa buat sains murni, komersial, sampai perencanaan militer. Walaupun rumit nentuinnya, ini yang jadi batasan maksimal tindakan Indonesia.

Insiden di Lombok ini nunjukin sesuatu yang lebih besar. Indonesia itu negara kepulauan yang punya perairan kedaulatan luas dan banyak jalur pelayaran strategis. Objek yang ditemukan nelayan ini bisa jadi cuma satu dari banyak yang lain. Walaupun kapal selam nuklir yang lewat di jalur-jalur penting itu sering jadi topik pembicaraan keamanan, ancaman sebenarnya buat Indonesia mungkin jauh lebih nggak kelihatan: drone-drone kecil yang nggak terdeteksi, diam-diam ngumpulin data di perairan Indonesia tanpa bendera, tanpa awak, dan tanpa siapa pun untuk dihubungi.

Previous Post

Pestisida: Racun Halus yang Bikin Kantong Sehat, Badan Melarat

Next Post

JRPG Kilat: Liburan Akhir Pekan Tanpa Bikin Kantong Bolong

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *