Pemerintah Indonesia sedang berhadapan dengan tuduhan korupsi yang menggemaskan di Direktorat Jenderal Imigrasi, di mana proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing dilaporkan berubah menjadi ladang ‘percepatan’ berbayar. Bayangkan saja, mengurus dokumen yang seharusnya jelas prosedurnya, kini disulap menjadi layanan VIP kilat dengan biaya tambahan yang fantastis, di mana setiap ‘kecepatan’ dikenakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Fenomena ini sontak memunculkan delapan tersangka, termasuk sosok penting di kementerian terkait, mengindikasikan adanya masalah struktural yang lebih dalam daripada sekadar ‘oknum’ nakal.
Percepatan Izin Tinggal: Layanan Premium dengan Kantong Bocor
Terungkapnya skandal ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah praktik di mana dokumen izin tinggal warga asing tak lagi sekadar diurus sesuai prosedur, melainkan diberi “sentuhan ajaib” agar tuntas lebih cepat. Biaya ilegal ini, yang konon berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per individu, beroperasi di balik layar, melengkapi tarif resmi yang seharusnya sudah memadai. Ironisnya, pemohon rela merogoh kocek lebih dalam meskipun masa pemrosesan standar hanya berkisar antara tiga hingga tujuh hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah sistem yang ada memang tidak efisien, ataukah ada insentif tersembunyi untuk memperlambat proses agar celah pungutan liar semakin lebar?
Rentang waktu 2022 hingga 2026 menjadi periode krusial penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dan suap dalam layanan keimigrasian ini. Kontras dengan praktik di lapangan, tabel tarif resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan biaya yang jauh berbeda. Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biayanya berkisar dari Rp 500.000 untuk masa berlaku 30 hari hingga Rp 7 juta untuk satu dekade. Sementara itu, Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa mencapai Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, tergantung durasinya. KPK menegaskan bahwa pungutan liar ini adalah tambahan di luar tarif resmi yang sudah ditetapkan, sebuah “biaya siluman” yang memberatkan warga asing dan merugikan negara.
Delapan Tersangka dalam Pusaran Pungutan Liar Keimigrasian
Jaringan birokrasi yang diduga terlibat dalam praktik ini terbilang cukup luas, mencakup delapan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Daftar nama tersebut termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi. Turut terseret dalam kasus ini adalah Direktur Pengizinan Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, serta beberapa pejabat imigrasi senior yang bertanggung jawab atas pelayanan izin tinggal. Penangkapan dan penyitaan aset, termasuk uang tunai dalam mata uang asing seperti Dolar AS dan Singapura, logam mulia, serta kendaraan mewah, menjadi bukti nyata keseriusan penyelidikan ini.
Kasus ini semakin memanas seiring terkuaknya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan para pejabat imigrasi. Laporan dari Kompas.com menyebutkan adanya penelusuran rekening senilai Rp 366,7 miliar yang diduga terkait dengan 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan imigrasi. Angka yang fantastis ini mengindikasikan bahwa praktik pungutan liar bukan sekadar insiden sporadis, melainkan sebuah sistematis yang terorganisir dengan baik, mengalirkan dana ilegal dalam jumlah besar. Penyelidikan mendalam terhadap aliran dana ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik di sektor publik.
Silmy Karim Diduga Jadi Sentral Pengumpul Dana Ilegal
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan pernyataan mengejutkan bahwa Silmy Karim, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga memegang peran sentral dalam mengumpulkan dana ilegal dari pengurusan izin tinggal warga asing. “SK, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, dan saat itu Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing melalui JS (Jaya Saputra), Direktur Pengizinan Tinggal,” ujar Setyo dalam konferensi pers pada 4 Juni. Pernyataan ini menempatkan Silmy Karim di pusaran dugaan korupsi, dengan tuduhan menerima sebagian dari hasil pungutan liar yang dikumpulkan oleh bawahannya.
Lebih lanjut, penyidik KPK menduga Silmy Karim secara langsung meminta bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari pengurusan izin tinggal warga asing. Mekanisme ini diduga berjalan melalui pejabat-pejabat yang secara langsung menangani proses perizinan. Hingga kini, total kerugian negara akibat skema ilegal ini belum diungkapkan secara pasti. Namun, investigasi masih terus bergulir, meliputi pemeriksaan mendalam terhadap catatan keuangan, aset yang disita, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin tersangkut dalam rantai proses perizinan yang tercoreng ini. Keberadaan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga terhubung dengan para PNS imigrasi menjadi bukti kuat adanya praktik korupsi yang masif dan terstruktur.

