Popular Now

Vivo Y31T 5G Resmi Meluncur, Bisa Foto di Bawah Air hingga 1,5 Meter

Libur Main GTA VI Dibayar Masa Dinas: Antusias Game Besar Sampai ke Militer AS

Menyesap Romantisme dan Aroma Kolonial di Senja Kota Lama Semarang

Meta Disidak, Pemerintah RI Mau ‘Jinakkan’ Algoritma?

Konon katanya, pemerintah Indonesia pengen banget “menjinakkan” raksasa teknologi global. Nah, baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Digital Affairs, Meutya Hafid, didampingi rombongan pejabatnya, melakukan inspeksi dadakan ke kantor Meta di Jakarta Selatan. Tujuannya? Ya biar Meta patuh sama hukum di Tanah Air. Ibu Menteri bilang, ini semua gara-gara Pasal 40 Undang-Undang ITE yang mengharuskan negara melindungi warganya dari gempuran misinformasi dan disinformasi. Tapi ya gitu, kadang niat baik pemerintah suka disalahartikan, atau malah jadi senjata makan tuan. Apalagi kalau urusannya sama platform digital yang geraknya lincah kayak belut digoreng. Mau ditangkep, eh udah pindah server ke Antartika.

Inspeksi ini jadi bukti nyata kalau pemerintah lagi serius narik tali kekang platform digital global. Tapi, kayak hubungan yang rumit antara mantan dan gebetan baru, relasi pemerintah sama platform digital itu nggak pernah lurus-lurus aja. Di Asia Tenggara, upaya “menjinakkan” platform ini seringkali berubah jadi adu siasat antara negara, raksasa teknologi, dan tentu saja, permainan politik global yang bikin pusing tujuh keliling.

Di Indonesia sendiri, diskusi soal disinformasi dan moderasi konten seringkali mentok di istilah-istilah yang bikin garuk-garuk kepala: “menyerang kehormatan,” “melanggar kesopanan,” atau “mengganggu ketertiban umum.” Tapi, kehormatan siapa yang diserang? Nilai sosial apa yang dilanggar? Konten macam apa yang bikin orang jadi resah gelisah? Kalau ngomongin kritik terhadap kasus rape di Mei 1998 atau isu penambangan nikel di Raja Ampat, apakah itu juga termasuk “mengganggu ketertiban umum”? Juni 2025 lalu, beberapa akun di platform X mendadak dapat notifikasi bahwa unggahannya “melanggar hukum” versi pemerintah. Padahal isinya cuma kritik pedas. Watchdogs bilang, pemerintah lewat Kominfo minta X hapus konten-konten kritis dari akun-akun yang dianggap “nakal”.

Masgustian dari Pusat Kajian Masyarakat Digital (CFDS) Universitas Gadjah Mada nyeletuk, “Aturan soal platform sih nggak masalah, asal aturannya jelas. Konten berbahaya itu berbahaya buat siapa?” Menurutnya, platform digital sebenarnya mau-mau aja kooperatif soal moderasi konten. Masalah utamanya adalah definisi yang nggak jelas. Penelitian CFDS menunjukkan, bahkan di internal pemerintah pun, definisi soal “terorisme” atau “konten berbahaya” bisa beda-beda. Ada jurang pemisah pemahaman antara Kominfo dan BSSN. Ketidakjelasan ini, kata Masgustian, berpotensi bikin masalah baru pas implementasi moderasi konten.

Permainan Kucing-Kucingan Digital: Pemerintah Versus Platform

Upaya pemerintah buat ngatur platform digital makin gencar sejak 2020, pas semua perusahaan teknologi diwajibkan daftar jadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kalau nggak daftar, ancamannya mulai dari teguran, denda, sampai pemblokiran akses. Konon sih, tujuannya buat nyaring konten negatif dan jaga data pribadi. Tapi kadang, regulasi ini jadi celah buat pemerintah ngatur kebijakan platform seenaknya.

Contohnya, TikTok pernah bikin fitur “live”-nya mendadak mati pas ada demo besar September 2025. TikTok bilang itu keputusan sukarela setelah dipanggil Kominfo, tapi pemerintah ngelak. Selain itu, ada sistem SAMAN yang memungkinkan Kominfo nyuruh platform kayak Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube buat hapus konten dalam waktu 4-24 jam. Kalau bandel, dendanya bisa sampai 500 juta Rupiah per konten, atau diblokir sekalian. Alia Yofira dari Purplecode, yang ngurusin teknologi dan hak asasi manusia, bilang platform wajib daftar kalau nggak mau diblokir. “Wikimedia pernah kena blokir karena nolak daftar,” ungkap Alia. “Padahal blokir situs bisa jadi pelanggaran hak asasi manusia karena ngalangin akses informasi publik.”

Kekhawatiran Alia nggak cuma soal pemblokiran situs, tapi juga akses data pribadi. Dulu, pas demo besar Agustus 2025, Kominfo malah minta data pengguna yang lagi livestreaming kalau mereka monetisasi kontennya. Ini bikin curiga, jangan-jangan intervensi pemerintah bukan cuma soal konten, tapi juga buat ngatur akses informasi masyarakat.

Dari Pagar Media Lama ke Pagar Platform Baru

Sebenarnya, pemerintah ngatur platform digital itu bukan hal baru. Dulu, sebelum era Reformasi, negara lebih dulu ngatur media massa kayak koran dan TV. Di era Orde Baru, kebebasan pers dibatasi ketat lewat lisensi politik, pengawasan birokrasi, dan tekanan administratif. Lembaga kayak Dewan Pers pun ada di bawah Departemen Penerangan, memperkuat pengaruh pemerintah.

Namun, dinamika penguasaan media berubah seiring waktu. Kepemilikan media makin didominasi konglomerat yang punya kepentingan politik kuat. Merlyna Lim dalam laporannya, “The League of Thirteen”, mengungkap bagaimana 13 grup media besar mendominasi lanskap media di Indonesia, baik TV, cetak, radio, maupun online. Kekuatan media ini makin kentara di Pemilihan Presiden 2014. Pemilik media jadi bagian dari “media oligarchy” yang punya pengaruh besar. Metro TV, milik Surya Paloh (Ketua Partai NasDem), mati-matian ngedukung Joko Widodo, sementara TVOne, milik Aburizal Bakrie (mantan Ketua Partai Golkar), lebih pro-Prabowo.

Adu Gengsi di Asia Tenggara: Siapa yang Paling Kuat?

Ketegangan serupa antara pemerintah dan platform digital juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Di Kamboja, 2023 lalu, Perdana Menteri Hun Sen sempat berselisih dengan Meta. Hun Sen sempat livestreaming di Facebook sambil mengancam lawan politiknya. Videonya dilaporkan banyak pengguna karena mengandung ancaman kekerasan. Meta awalnya nggak hapus video itu karena dianggap “berita penting”, tapi menuai kritik dari aktivis HAM. Akhirnya, Meta memutuskan hapus video tapi nggak menangguhkan akun Hun Sen, diduga kuat demi menghindari konflik sama pemerintah Kamboja.

Di Myanmar, cerita yang lebih tragis terjadi. Militer Myanmar dan kelompok nasionalis pakai Facebook buat nyebar propaganda anti-Rohingya dan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Laporan PBB 2018 bilang, Facebook punya peran besar dalam penyebaran kebencian itu. Akibatnya, komunitas Rohingya menggugat Meta di AS dan Inggris dengan tuntutan ganti rugi 150 miliar USD. Namun, gugatan ini terbentur aturan Section 230 di AS yang melindungi platform dari tuntutan konten buatan pengguna. Walaupun begitu, tekanan hukum dan reputasi bikin Meta melakukan reformasi, kayak nambah moderator bahasa lokal dan banned akun-akun militer Myanmar.

Mungkinkah Pemerintah Benar-Benar “Menjinakkan” Platform Digital?

Pertanyaan ini nggak sesederhana narik tali kekang kuda. Platform digital itu beda sama media tradisional yang cuma gerak di satu negara. Mereka ini infrastruktur global yang geraknya lintas batas. Jadi, upaya pemerintah buat ngatur mereka seringkali nggak cuma soal paksaan, tapi lebih ke negosiasi alot antara otoritas negara, kepentingan perusahaan teknologi global, dan dinamika geopolitik.

Hubungan pemerintah sama platform digital itu ibarat tarian yang rumit. Pemerintah bisa bikin regulasi, panggil platform, atau ancam blokir. Tapi, platform digital juga punya kekuatan dahsyat lewat teknologi, algoritma, dan infrastruktur informasi global yang mereka kuasai. Jadi, siapa yang sebenarnya “menjinakkan” siapa? Mungkin lebih tepat dibilang, ini adalah permainan keseimbangan kekuatan yang nggak ada habisnya, di mana keduanya sama-sama punya kartu As buat dimainkan.

Previous Post

Alkahest: Pelindung Void Elder Scrolls 6 yang Makin Rame

Next Post

Otak “Tan”: Kisah Pasien yang Bicara Lewat Otopsi

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *