Di Indonesia, kalau ada pejabat publik yang berani bersuara lantang mengkritik militer, nasibnya bisa jadi seperti korban serangan brutal pakai air keras di tengah malam. Ini bukan adegan film laga, tapi kenyataan pahit yang dialami seorang aktivis hak asasi manusia. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru diserang secara fisik. Polisi dan aparat militer sudah menangkap beberapa personel, tapi rekam jejak panjang militer yang seringkali lolos dari jerat hukum membuat kekhawatiran tentang akuntabilitas jadi makin besar. Sebuah pertanyaan besar menggantung: apakah keadilan benar-benar bisa ditegakkan, atau ini hanya sekadar sandiwara?
Operasi Air Keras di Jantung Jakarta
Sekitar pukul sebelas malam, pada tanggal 12 Maret 2026, sebuah insiden mengerikan terjadi di persimpangan kawasan Menteng, Jakarta. Dua pria berboncengan motor tanpa ragu melancarkan serangan dengan air keras kepada Andrie Yunus, seorang aktivis HAM berusia 27 tahun dan wakil koordinator di KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Yunus baru saja selesai merekam sesi podcast di kantor Yayasan Bantuan Hukum Indonesia dan sedang dalam perjalanan pulang mengendarai motor. Akibat serangan keji itu, ia mengalami luka bakar 24 persen di wajah, dada, dan tangannya. Yang lebih memilukan, ada indikasi kuat ia kehilangan penglihatan mata kanannya.
Elaine Pearson, Direktur Asia di Human Rights Watch, menyoroti betapa seriusnya serangan ini. “Serangan air keras yang brutal di pusat kota Jakarta terhadap seorang aktivis hak asasi terkemuka oleh dugaan anggota intelijen militer menimbulkan kekhawatiran besar bagi seluruh komunitas hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya. Pearson menekankan perlunya Presiden Prabowo untuk segera membentuk tim pencari fakta independen. Tujuannya jelas: memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas tindakan biadab ini dibawa ke muka pengadilan.
Perburuan Pelaku dan Kejanggalan yang Muncul
Tak berselang lama, pada 18 Maret, polisi militer Indonesia mengumumkan penangkapan terhadap empat orang anggota TNI. Mereka adalah seorang kapten, dua letnan, dan seorang sersan, yang semuanya diketahui bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS), sebuah lembaga yang bergerak di bawah komando Tentara Nasional Indonesia. Penangkapan ini menjadi titik awal penyelidikan, namun misteri belum sepenuhnya terpecahkan.
Sebelumnya, Kepolisian Nasional telah merilis rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penyerangan. Video tersebut menggambarkan dua pelaku membuntuti Yunus dengan motor, melakukan putar balik, dan langsung menyiramkan air keras. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan lebih dari 2.000 foto dari 86 kamera CCTV di berbagai sudut Jakarta. Gambar-gambar ini merekam pergerakan Yunus sejak seminggu sebelum kejadian, mulai dari kawasan Monumen Nasional hingga Bogor saat ia mengunjungi orang tuanya.
Yang menarik, Kepolisian Nasional merilis inisial dua terduga pelaku yang identitasnya didapat dari rekaman CCTV. Namun, polisi militer kemudian memberikan inisial empat personel militer yang mereka tangkap, dan inisial tersebut berbeda dengan daftar yang dikeluarkan polisi. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah semua pihak yang terlibat dalam serangan ini sudah teridentifikasi, atau ada upaya untuk menutupi jejak pelaku lainnya?
Kritik Pedas Yunus dan Latar Belakang Serangan
Andrie Yunus memang dikenal sebagai suara kritis terhadap militer Indonesia. Kritiknya semakin tajam, terutama setelah parlemen Indonesia mengesahkan amandemen Undang-Undang TNI yang memberikan perluasan peran militer di sektor-sektor sipil. Ia juga terlibat dalam sebuah laporan yang mendalami dugaan keterlibatan perwira BAIS dalam serangkaian aksi pembakaran saat gelombang demonstrasi besar-besaran terkait isu ekonomi pada Agustus dan September 2025. Yunus sendiri pernah menyampaikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa ia merasa diancam dan diawasi oleh pihak yang tidak dikenal.
Menanggapi insiden ini, lebih dari 420 organisasi telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras “tangan-tangan tak terlihat” yang diduga merencanakan serangan terhadap Yunus. Mereka mendesak dilakukannya investigasi yang menyeluruh dan independen. KontraS sendiri dengan tegas mengecam serangan tersebut sebagai tindakan yang “brutal dan jahat,” menggarisbawahi betapa berbahayanya peristiwa ini bagi demokrasi Indonesia.
Menyikapi gejolak yang terjadi, Presiden Prabowo Subianto pada 19 Maret menyatakan kepada wartawan dan publik: “Ini tindakan barbar, kita harus kejar. Kita harus investigasi. Siapa yang memerintahkan, siapa yang bayar.” Pernyataan ini memberikan secercah harapan, namun pertanyaannya adalah seberapa jauh komitmen ini akan dijalankan, mengingat kompleksitas hukum dan sejarah yang menyelimuti penanganan kasus yang melibatkan militer di Indonesia.
Sistem Peradilan Militer: Celah yang Terbuka Lebar
Salah satu kendala utama dalam pengusutan kasus ini adalah kerangka hukum di Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, polisi sipil tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki personel militer, kecuali dalam beberapa pengecualian yang jarang diberlakukan. Undang-Undang Peradilan Militer tahun 1997 menegaskan bahwa militer berwenang menyelidiki tindak pidana yang dilakukan oleh prajuritnya, dan pengadilan militer memiliki yurisdiksi untuk mengadili seluruh dugaan kejahatan yang dilakukan oleh personel militer.
Sayangnya, sistem peradilan militer di Indonesia dikritik karena minimnya transparansi, independensi, dan imparsialitas. Sejarah menunjukkan bahwa sistem ini seringkali gagal dalam menyelidiki dan mengadili secara tuntas dugaan pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan oleh personel militer. Pengalaman di Papua menjadi salah satu contoh nyata. Kepolisian Papua pernah menyelidiki kasus pelemparan bom bensin ke kantor berita Jubi pada Oktober 2024, yang diduga melibatkan dua prajurit TNI. Namun, laporan polisi tersebut dikembalikan oleh pihak militer dengan alasan bukti yang tidak mencukupi untuk melanjutkan proses hukum.
KontraS: Target yang Tak Pernah Surut
KontraS sendiri bukanlah organisasi yang asing dengan ancaman dan serangan. Sejak awal pendiriannya, organisasi ini kerap menjadi sasaran. Pada tahun 2001, rumah koordinator pendirinya, Munir Thalib, pernah menerima kiriman bom saat KontraS tengah menyelidiki keterlibatan tim Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam kasus penculikan aktivis. Tragedi terkelam terjadi pada 7 September 2004, ketika Munir diracuni dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura ke Amsterdam, yang berujung pada kematiannya. Meskipun dua warga sipil divonis bersalah dalam kasus ini, seorang mantan wakil deputi di Badan Intelijen Negara yang sempat didakwa melakukan pembunuhan berencana justru dibebaskan oleh pengadilan Jakarta pada tahun 2008.
Sejak Presiden Prabowo menjabat pada Oktober 2024, Human Rights Watch mencatat adanya adopsi undang-undang dan kebijakan yang dinilai melemahkan perlindungan hak asasi manusia. Situasi ini menciptakan atmosfer yang kurang kondusif bagi organisasi masyarakat sipil. Amandemen Undang-Undang TNI yang disahkan Maret 2025 memungkinkan perwira militer menduduki lebih banyak posisi di pemerintahan. Kekhawatiran semakin memuncak dengan adanya RUU Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam para pengkritik pemerintah. Retorika Presiden Prabowo yang seringkali menyinggung isu “boneka asing” semakin memperkuat kekhawatiran adanya potensi penekanan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menerima pendanaan internasional.
“Sangat krusial bagi pemerintah Indonesia untuk mengungkap dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam serangan air keras yang mengerikan terhadap Andrie Yunus,” tegas Pearson. Ia menambahkan, “Presiden Prabowo perlu menunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwa kekerasan semacam ini tidak akan ditoleransi, siapapun pelakunya, dan berapapun pangkat dan jabatannya.” Sebuah ujian berat bagi penegakan hukum dan hak asasi di negeri ini.


