Di Bali, liburan impian bisa mendadak berubah jadi mimpi buruk finansial, bukan karena karma hantu kuntilanak, tapi karena dompet yang makin menipis akibat pungutan-pungutan baru yang bertebaran bak jamur di musim hujan. Destinasi populer seperti Kintamani dan Nusa Penida kini membebankan biaya masuk tambahan, yang bikin para pelancong geleng-geleng kepala sambil merogoh kocek lebih dalam. Ini bukan sekadar iuran kebersihan, tapi lompatan baru dalam strategi ‘memeras’ kantong wisatawan yang sudah kadung jatuh cinta pada pesona Pulau Dewata.
Masalahnya, biaya-biaya ini datang menumpuk di atas pajak pariwisata yang sudah ada. Bayangkan, sudah bayar ongkos pesawat, akomodasi, ongkos jalan-jalan, eh pas mau nikmatin pemandangan dramatis, ada lagi tagihan dadakan. Kekhawatiran mendesak muncul: jangan-jangan strategi mengumpulkan recehan ini justru bikin para turis kapok dan memilih destinasi lain yang tak se-ribet ‘panjat pinang’ berbayar.
Inda Trimafo Yudha, Ketua Asosiasi Bisnis Rekreasi Taman Indonesia (PUTRI) Bali, punya pandangan tajam soal fenomena ini. Ia menyuarakan keprihatinan bahwa pungutan ‘per destinasi’ ini bisa memicu tren ‘pungutan berbasis keramaian’ yang merajalela. Awalnya mungkin terlihat seperti cara cerdas mengumpulkan dana untuk perbaikan, tapi jika tidak dikelola dengan bijak, ini justru bisa jadi bumerang yang merusak citra pariwisata Bali yang selama ini dibangun dengan susah payah.
Pungutan Baru: Antara Kebutuhan Mendesak dan Potensi Bencana Citra
Inti dari kekhawatiran Yudha adalah potensi ‘efek domino’ yang bisa terjadi. Ketika Kintamani dan Nusa Penida mulai mengenakan biaya masuk, bukan tidak mungkin daerah-daerah wisata lain di Bali akan ikut-ikutan menerapkan kebijakan serupa. Alih-alih menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, ini justru bisa menciptakan persaingan pungutan yang tidak sehat, di mana setiap sudut menawarkan ‘tiket masuk’ baru.
Yudha menekankan, meskipun pungutan semacam ini memang kewenangan pemerintah daerah, dasar hukumnya harus jelas. Jangan sampai kebijakan baru ini malah melanggar regulasi yang sudah ada atau menciptakan tumpang tindih yang membingungkan para pelaku usaha pariwisata maupun pelancong.
Tujuannya mulia, yaitu meningkatkan fasilitas dan pendapatan daerah. Namun, cara pelaksanaannya yang cenderung terburu-buru dan mungkin kurang terencana dengan matang bisa berakibat fatal. Bayangkan turis yang sudah lelah menempuh perjalanan jauh, sampai di destinasi dan disambut dengan antrean loket pembayaran tambahan. Kesan pertama bisa jadi sangat negatif.
Ada kekhawatiran yang sangat nyata bahwa pungutan ini dapat membebani baik para turis maupun para pengusaha pariwisata. Terutama jika pungutan dikenakan di berbagai titik dalam satu area wisata yang sama. Ini sama saja dengan ‘memalak’ berulang kali tanpa alasan yang jelas.
Perburuan Pundi-Pundi: Siapa yang Terbebani?
Pernyataan Yudha tentang potensi kecemburuan antar destinasi jika semuanya mulai memungut biaya adalah poin krusial. “Jika semua destinasi memungut pungutan, kecemburuan bisa timbul. Akan seperti semua orang mengumpulkan biaya,” ungkapnya. Ini menggarisbawahi perlunya koordinasi dan strategi yang terpusat, bukan ego sektoral daerah.
Lebih lanjut, kejelasan definisi ‘kunjungan’ juga menjadi pertanyaan. Para operator tur, penyedia aktivitas wisata, hingga pemilik sepeda tur seringkali terpaksa membayar biaya-biaya ini karena rute operasional mereka memang melewati area-area tersebut. Padahal, destinasi tersebut mungkin bukan inti dari pengalaman wisata yang mereka tawarkan kepada klien mereka.
Ini menciptakan situasi di mana para penyedia layanan wisata menjadi ‘penampung’ pungutan sebelum akhirnya diteruskan kepada turis, atau bahkan ditanggung sendiri jika margin keuntungan sangat tipis. Dampaknya, biaya operasional meningkat, dan secara tidak langsung, harga paket wisata pun bisa terpaksa naik, memberatkan turis.
Para pelancong, menurut Yudha, sebenarnya sudah berkontribusi secara signifikan, baik langsung maupun tidak langsung. Ada Bali Tourism Tax Levy yang sudah wajib, belum lagi pajak hotel, penginapan, dan berbagai transaksi ekonomi lainnya yang terjadi selama kunjungan. Konsumsi di restoran, penggunaan jasa sopir dan pemandu lokal, semua itu sudah menyumbang pada perekonomian setempat.
Transparansi dan Bukti: Syarat Pungutan Berkelanjutan
Kintamani menetapkan biaya masuk sebesar Rp50.000 untuk dewasa internasional dan Rp25.000 untuk domestik. Sementara itu, Nusa Penida mematok Rp25.000 per dewasa dan Rp15.000 per anak. Angka-angka ini mungkin terdengar tidak terlalu besar bagi sebagian turis, namun jika dikalikan dengan jumlah kedatangan, potensi pendapatan yang dikumpulkan bisa sangat signifikan.
Yudha menekankan satu syarat mutlak: setiap rupiah yang dikumpulkan harus benar-benar terlihat dampaknya pada perbaikan fasilitas dan infrastruktur. Turis berhak melihat bukti nyata dari kontribusi finansial mereka, sekecil apa pun itu. Jalan yang mulus, kebersihan yang terjaga, fasilitas sanitasi yang memadai, semua ini adalah tolok ukur penting.
“Jangan sampai pungutan dikumpulkan kalau jalan rusak, kotor, atau fasilitasnya tidak memadai. Itu malah akan menciptakan citra negatif dan membuat turis enggan datang,” tegasnya. Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi para pengelola destinasi.
Sudah saatnya pemerintah daerah memikirkan strategi jangka panjang yang lebih inovatif untuk mendulang pendapatan pariwisata. Ini bisa mencakup kerja sama dengan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), pengembangan produk wisata yang lebih otentik, atau diversifikasi sumber pendapatan lain yang tidak hanya bertumpu pada pungutan masuk.
Intinya, pungutan di level destinasi tidak akan menjadi masalah besar asalkan ada payung hukum yang jelas, tidak memberatkan, transparan dalam penggunaannya, dan yang terpenting, terbukti nyata dalam perbaikan kualitas pengalaman wisata. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi merusak citra pariwisata Bali dan mengurangi minat wisatawan, sebuah ketakutan terbesar bagi sektor pariwisata di pulau ini.


