Di negeri kanguru, entah kenapa ada saja yang hobi bikin drama hukum kelas berat di tanah orang, terutama di Bali. Kali ini giliran Darcy Francesco Jenson, WN Australia, yang kena getahnya. Vonis 12 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9 Maret 2026) ternyata dianggap cuma lelucon belaka oleh keluarga korban. Ya, nasib Zivan Radmanovic, yang tewas ditembak, dan Sanar Ghamin, yang terluka parah, rupanya belum cukup bikin hakim gregetan untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
Vonis Ringan, Keluarga Korban Berang
Darcy dinyatakan bersalah karena perannya dalam aksi penembakan brutal tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan keringanan hati, vonis yang dibacakan oleh hakim ketua I Wayan Suarta justru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memohon hukuman 17 tahun. Kekecewaan jelas tergambar di wajah Renata Deegan, ibu mertua Zivan Radmanovic. Ia tak ragu melontarkan kekesalannya, menyebut pengadilan dan Bali sebagai lelucon. “Ini lelucon, pengadilan ini lelucon, Bali lelucon. Ada pembunuhan lain belakangan ini. Bisa datang ke sini, membunuh seseorang, dan lolos begitu saja,” ujar Renata dengan nada getir usai persidangan.
Kekecewaan Renata tidak hanya tertuju pada Darcy, tetapi juga pada dua pelaku eksekusi, Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26). Keduanya diganjar hukuman 16 tahun penjara pada hari yang sama. Situasi ini jelas membuat Renata merasa keadilan belum tercapai sepenuhnya. Ia berharap jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan hakim yang dianggapnya sangat tidak adil. “Hari ini sangat tidak adil. Saya kehilangan menantu saya, dan mereka mendapatkan 16 tahun dan 12 tahun atau berapa pun, bagaimana itu bisa benar? Ini tidak adil,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Panel hakim memang menilai Darcy bersalah atas peranannya dalam pembunuhan berencana. Namun, bobot hukuman yang dijatuhkan terasa sangat kontras dengan kesaksian dan tuntutan yang diajukan. Di ruang sidang, keluarga korban yang berduka tak mampu menahan amarahnya. Mereka melontarkan berbagai cacian kepada Darcy begitu vonis dibacakan. Sikap Darcy yang terlihat datar dan acuh tak acuh semakin memancing emosi. Ia pun segera digiring keluar dari ruang sidang oleh petugas.
Kronologi dan Jejak Pelaku
Peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Zivan Radmanovic ini terjadi di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Aksi brutal ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan di salah satu destinasi wisata dunia tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Tiga pelaku utama, yakni Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea Imiddlemore Tupou (27), berhasil diringkus di lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan para pelaku ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan. Namun, pertanyaan krusial justru muncul dari sisi hukumnya. Mengapa vonis yang dijatuhkan terasa begitu jauh dari rasa keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban? Apakah ada faktor-faktor lain yang luput dari perhatian publik atau media terkait proses persidangan ini? Keterlibatan Darcy sebagai orang yang membantu dalam aksi penembakan, sementara dua lainnya sebagai eksekutor, menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam kejahatan ini. Perbedaan hukuman antara pelaku eksekusi dan pemberi bantuan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang penafsiran undang-undang dan bobot peran masing-masing pelaku di mata hukum.
Insiden ini seolah menjadi cermin buram di balik gemerlap pariwisata Bali. Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan warga negara asing, baik sebagai pelaku maupun korban, kerap kali menjadi sorotan. Tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Bali memang membawa dampak ekonomi positif, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai bentuk kriminalitas. Data terbaru menunjukkan adanya tren peningkatan kejahatan yang melibatkan orang asing di Bali, sebuah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.
Perdebatan Keadilan dan Sistem Hukum
Renata Deegan dengan tegas menyatakan bahwa vonis 12 tahun untuk Darcy dan 16 tahun untuk kedua eksekutor lainnya sungguh tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya. Perbandingan ini mengundang perdebatan tentang esensi keadilan itu sendiri. Apakah keadilan semata-mata diukur dari lamanya waktu yang dihabiskan di balik jeruji besi? Atau ada dimensi lain yang perlu dipertimbangkan, seperti efek jera, rehabilitasi pelaku, dan pemenuhan rasa aman bagi masyarakat?
Pihak penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, kini berada di persimpangan jalan. Apakah akan menerima putusan hakim dan menganggap kasus ini selesai, ataukah akan mengambil langkah banding demi memperjuangkan tuntutan awal? Keputusan ini tentu akan memiliki implikasi lebih luas, terutama dalam membangun persepsi publik mengenai efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di wilayah Bali.
Kasus ini juga menyinggung pertanyaan mendasar tentang bagaimana sistem hukum menangani kejahatan yang melibatkan warga negara asing. Apakah ada perlakuan khusus, ataukah penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang sama untuk semua orang? Keterlibatan Darcy sebagai pembantu dalam aksi pembunuhan berencana, meskipun bukan eksekutor langsung, seharusnya tetap menjadi pertimbangan serius dalam menentukan bobot hukuman. Namun, selisih hukuman yang cukup signifikan antara dirinya dan dua pelaku eksekusi menimbulkan pertanyaan tentang dasar pertimbangan hakim.
Kekecewaan keluarga korban adalah suara lantang yang mengingatkan bahwa di balik angka dan pasal-pasal hukum, ada nyawa yang hilang dan kesedihan yang mendalam. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan seringkali menjadi titik temu antara kepastian hukum dan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Ketika kedua hal ini terasa berjarak, wajar saja jika muncul berbagai reaksi, termasuk yang paling pedas sekalipun.
Kasus Darcy Francesco Jenson ini bukan sekadar cerita kriminal biasa. Ini adalah sebuah narasi yang menguji konsistensi dan kedalaman penerapan prinsip keadilan dalam sistem hukum. Apakah hukuman yang dijatuhkan mampu memberikan kepuasan, efek jera, dan pesan yang jelas bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan terus bergema, terutama bagi keluarga yang berduka dan bagi siapapun yang peduli pada tegaknya keadilan.


